Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hati Evi Hancur Berkeping-keping, Putri yang Dinanti Pulang Terpotong-potong

Evi tak kuasa menahan kesedihan setelah menerima jasad sang putri yang tak utuh lagi.

|
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
TERSANGKA MUTILASI - Tersangka pembunuh dan pemutilasi, Alvi Maulana (24), saat digelandang petugas kembali menuju Rutan Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup. (Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni) 

Alvi yang berasal dari Dusun/ Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, itu pernah bekerja sebagai jagal atau penyembelih hewan ternak seperti sapi atau kerbau. 

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan, AM yang berasal dari Sumatra itu sudah menyelesaikan kuliahnya beberapa waktu lalu

"Terduga pelaku pernah berprofesi sebagai tukang jagal hewan pada saat waktu yang lalu," ungkap kapolres dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi pada Senin (8/9/2025). (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Ibunda Tiara Korban Mutilasi saat Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Alvi Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Alvi Hanya Butuh 2 Jam Bunuh dan Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Bagian

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved