Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Dirut BPR Bank Jepara Artha dan 3 Pejabat Lain Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif untuk Umrah

Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko dan tiga pejabat lainnya menjadi tersangka kasus kredit fiktif.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
TERSANGKA KORUPSI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada Kamis (18/9/2025). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tiga dari lima tersangka kasus kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha di Kota Semarang pada Kamis (18/9/2025) pagi.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena mereka tidak kooperatif.

Ketiganya tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.

Tiga tersangka yang dimaksud itu adalah Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN).

Kemudian Kepala Divisi Bisnis, Literiasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS). 

"Penyidik berangkat pada Rabu (17/9/2025) dan menjemput paksa pada Kamis (18/9/2025) di Semarang."

"Ketiga langsung dibawa ke Jakarta."

"Tiba di kantor KPK pada pukul 14.00," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor, serta penyitaan barang, aset, hingga uang.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025."

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

Kronologi kasus 

Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Bank Jepara Artha melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).

Namun selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sekira Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.

Hal ini membuat performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet, sehingga menurunkan kinerja BPR Bank Jepara Artha.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved