Korupsi BPR Bank Jepara Artha
Dirut BPR Bank Jepara Artha dan 3 Pejabat Lain Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif untuk Umrah
Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko dan tiga pejabat lainnya menjadi tersangka kasus kredit fiktif.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Ini dikarenakan pencadangan kerugian penurunan nilai hingga 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
Sebagai jalan keluar, KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
KPK menyebutkan bahwa sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Bank Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.
Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al Asyari.
“Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al Asyari,” ujarnya.
Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Bank Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.
“Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya.
Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekira Rp7 miliar per debitur.
Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.
“Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Bank Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, hingga dokumen keuangan yang dimark up."
"Ini agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Bank Jepara Artha,” kata dia.
Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka di BPR Bank Jepara Artha.
“JH sebesar Rp2,6 miliar, IN Rp 793 juta, AN Rp 637 juta, AS Rp 282 juta, dan uang umrah kepada keempatnya sebesar Rp300 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut BPR Jepara Artha Dkk Berangkat Umrah Pakai Uang Korupsi Kredit Fiktif"
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet Sritex Ditahan di Rutan Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.