Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

UMK Sragen 2026 Jika Upah MinimumNaik 8,5-10 Persen, Cek Daftarnya 5 Tahun Terakhir

Berikut ini adalah simulasi atau perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2026.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG - UMK Sragen 2026 Jika Upah MinimumNaik 8,5-10 Persen, Cek Daftarnya 5 Tahun Terakhir 

UMK Sragen Jika Upah Minimum 2026 Naik 8,5-10 Persen, Cek Daftarnya 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini adalah simulasi atau perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2026.

Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain itu, Anda juga bisa melihat data tentang besarnya UMK Kabupaten Sragen dalam lima tahun terakhir untuk mengetahui bagaimana perubahan upah dari tahun ke tahun.

Baca juga: Simulasi UMK Karanganyar Jika Upah Minimum 2026 Naik 8,5-10 Persen

Baca juga: Upah Minimum 2026 Naik? Ini Daftar UMK Wonogiri 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Upah Minimum 2026 Naik 8,5-10,5 Persen? Cek UMK Sukoharjo 5 Tahun Terakhir

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.

Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting diketahui oleh para pencari kerja.

Dengan mengetahui UMK, seseorang bisa memahami berapa jumlah gaji paling sedikit yang seharusnya diterima ketika bekerja di wilayah tersebut.

UMK Sragen 2026 (Simulasi)

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kabupaten Sragen 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.182.200 = Rp 229.131

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved