Breaking News
Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

UMK Grobogan 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 236 Ribu

UMK Grobogan 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 236 Ribu. Cek simulasi kenaikan UMK Kabupaten Grobogan tahun depan di sini.

Tayang:
Editor: Awaliyah P
THINKSTOCK
ILUSRASI UANG - UMK Grobogan 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 236 Ribu 

UMK Grobogan 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 236 Ribu

TRIBUNJATENG.COM - Ini perhitungan UMK Grobogan 2026 jika upah minimum naik. Diprediksi bertambah 

Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain itu, Anda juga bisa melihat data tentang besarnya UMK Kabupaten Grobogan dalam lima tahun terakhir untuk mengetahui bagaimana perubahan upah dari tahun ke tahun.

Baca juga: UMK Sragen 2026 Jika Upah MinimumNaik 8,5-10 Persen, Cek Daftarnya 5 Tahun Terakhir

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.

Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting diketahui oleh para pencari kerja.

Dengan mengetahui UMK, seseorang bisa memahami berapa jumlah gaji paling sedikit yang seharusnya diterima ketika bekerja di wilayah tersebut.

UMK Grobogan 2026 (Simulasi)

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kabupaten Grobogan 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.254.089 = Rp 236.679

Proyeksi UMK Kabupaten Grobogan 2026 = Rp 2.254.089 + Rp 236.679 = Rp 2.490.768

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved