Berita Regional
Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang
Tersangka kerap memberikan uang kepada korban dengan dalih korban sudah tidak memiliki ayah.
Editor:
M Syofri Kurniawan
KOMPAS.COM
TERSANGKA PELECEHAN ANAK: MS (53) ditetapkan tersangka oleh Polresta Sidoarjo atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Selasa (04/11/2025). (KOMPAS.COM/ADI)
Ia kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Motifnya karena nafsu dan cinta kepada korban,” tegasnya.
Tersangka lalu ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk baju korban dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Zainur Rofik. (*)
Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Sudah Kantongi Nama Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun di Karimunjawa
Berita Terkait:#Berita Regional
| MM Tembak Pria Disabilitas hingga Tewas karena Emosi Ayam Kerap Hilang Diduga Dicuri Korban |
|
|---|
| Waspada Modus Baru Penculikan Anak SD: Pelaku Pura-pura Tanya Alamat Sebelum Mencoba Menarik Korban |
|
|---|
| Megawati: Aku Pintar, Anak Presiden, Wis Ngono Ayu, Akeh sing Naksir |
|
|---|
| Tampang Prof Karta Jayadi Rektor UNM Dicopot Usai Dugaan Pelecehan Seksual: Ayo Goyang Yuk |
|
|---|
| Ibu Kubur Bayi Baru Dilahirkan di Halaman Belakang Rumah karena Malu Sering Jadi Bahan Gosip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251104_pelecehan-terhadap-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.