Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang

Tersangka kerap memberikan uang kepada korban dengan dalih korban sudah tidak memiliki ayah.

KOMPAS.COM
TERSANGKA PELECEHAN ANAK: MS (53) ditetapkan tersangka oleh Polresta Sidoarjo atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Selasa (04/11/2025). (KOMPAS.COM/ADI) 

Ia kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.

“Motifnya karena nafsu dan cinta kepada korban,” tegasnya.

Tersangka lalu ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk baju korban dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Zainur Rofik. (*)

 

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/05/061328578/iming-iming-uang-pria-paruh-baya-di-sidoarjo-lecehkan-anak-di-bawah-umur.

Baca juga: Satreskrim Polres Jepara Sudah Kantongi Nama Pelaku Pencabulan Remaja 14 Tahun di Karimunjawa

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved