Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib 3 Artis Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach Seusai Pembacaan Putusan MKD

Begini nasib 3 artis anggota DPR, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patro, seusai sidang MKD.

|
Editor: Awaliyah P
YOUTUBE/TV PARLEMEN
NASIB DPR NONAKTIF - Suasana sidang pembacaan putusan MKD atas 5 anggota DPR RI yang dilaporkanmelanggar kode etik, Rabu, (5/11/2025). 3 di antaranya Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. 

Berdasarkan putusan MKD, Eko Patrio dinilai telah melanggar kode etik.

Pasalnya video yang dibuat Eko Patrio berperan sebagai DJ saat menanggapi kritik masyarakat dan joget ketika sidang tahunan adalah perilaku yang salah.

Atas dasar tersebut, Eko Patrio dijatuhi hukuman berupa penon-aktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.

 "Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.

3. Nafa Urbach

Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.

Mantan istri Zack Lee ini dinyatakan melanggar kode etik karena pernyataan tersebut.

Adang menyarankan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.

Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Selain tiga artis anggota DPR di atas, diumumkan pula nasib Ahmad Sahroni dan Adies Kadir.

Ahmad Sahroni dikenai sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan setelah dilaporkan atas pernyataan kontroversialnya.

Pernyataan yang dimaksud terkait orang-orang yang ingin membubarkan DPR adalah orang tolol.

 dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar etik saat menyebut kenaikan gaji DPR.

Akan tetapi, Adies Kadir diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di kemudian hari.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved