Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mental Tertekan Karena Sering Dibully Teman, Santri di Aceh Bakar Ponpes

Asrama putra Pondok Pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar dibakar oleh santrinya sendiri pada Jumat (31/10/2025).

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Instagram @fakta.indo
SANTRI BAKAR PONPES : Tangkapan layar dari Instagram @fakta.indo pada Jumat (7/11/2025) : Seorang santri membakar asrama putra Pondok Pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar pada Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM - Asrama putra Pondok Pesantren Babul Maghfirah, Aceh Besar dibakar oleh santrinya sendiri pada Jumat (31/10/2025).

Asrama putra yang berada di Gampong Lam Alue Cut, Kuto Baro ini dibakar oleh santri di bawah umur.

Dalam video yang beredar, bangunan asrama itu dilalap api besar.

Baca juga: Respons Agung Buwono Soal Kabar Saham Yoyok Sukawi di PSIS Dilepas, Siapa Investor Baru?

Pria Banyumas Gigit Jari, Batal Menikahi Wanita Kendal Gegara Kabur dengan Mantan H-1 Resepsi

Sementara itu, pelaku pembakaran terekam kamera CCTV.

Dalam rekam yang beredar, pelaku mengenakan baju dan celana panjang serba hitam.

Kepalanya ditutup dengan tudung hoodie.

Pelaku melompati pagar kemudian terlihat mondar-mandir.

Dilansir dari Tribunnews, pelaku pembakaran adalah korban bullying.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.

"Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental," ungkap Kombes Joko.

Pelaku mengaku ingin barang milik teman yang membullynya habis terbakar.

Sehingga timbul niat pelaku membakar gedung asrama.

"Sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya, agar habis terbakar," sambung Kombes Joko.

Pelaku lalu melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saksi pertama kali melihat api di lantai dua yang merupakan bangunan kosong.

Saksi kemudian membangunkan santri lain yang barada di lantai satu untuk segera keluar dari asrama.

Api terus membesar hingga membakar kantin dan salah satu rumah pemilik pembina yayasan yang berada dekat titik kebakaran.

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkap Kombes Joko.

Karena pelaku masih di bawah umur, maka penanganan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Dan selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved