Jadi Tersangaka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Kebenaran Harus Melalui Jalan Berliku
Tifa mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya
Meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.
“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.
Dari delapan tersangka itu, Edi membaginya jadi dua klaster tersangka. Pertama, terdapat lima tersangka, yakni berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu berinisial RS, RHS, dan TT.
Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Kompas.com)
| Kabar Duka Temuan Kerangka Hangus Terbakar Ternyata Reno dan Farhan, Hilang 2 Bulan Lalu saat Demo |
|
|---|
| Pabrik Pengolahan Sampah Bakal Dibangun di Jawa Tengah |
|
|---|
| Fakta Lengkap Ledakan SMAN 72 Jakarta, Ditemukan Senjata Mainan dengan Nama Pelaku Teror |
|
|---|
| Harapan Toni dari Kedatangan Gibran dan Luthfi, Kampung Singkong Salatiga Mendunia |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Sabtu 8 November 2025: Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dokter-Tifauzia-Tyassuma-atau-dokter-Tifa-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.