Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadi Tersangaka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Kebenaran Harus Melalui Jalan Berliku

Tifa mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Handover
Dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa 

Meski dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum.

“Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” kata dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

Dari delapan tersangka itu, Edi membaginya jadi dua klaster tersangka. Pertama, terdapat lima tersangka, yakni berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu berinisial RS, RHS, dan TT.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved