Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

Jadwal Baru Pengumuman UMP Jateng 2026 dan UMK 35 Kab/Kota Se-Jawa Tengah

Penetapan UMP Jateng 2026 mundur. Pemerintah pusat belum terbitkan PP baru, sementara kenaikan UMP kini ditentukan masing-masing daerah.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG - Penetapan UMP Jateng 2026 mundur. Pemerintah pusat belum terbitkan PP baru, sementara kenaikan UMP kini ditentukan masing-masing daerah. 

Jadwal Baru Pengumuman UMP Jateng 2026 dan UMK 35 Kab/Kota Se-Jawa Tengah

Ringkasan Berita:
  • Jadwal UMP Jateng 2026 bergeser menjadi 8 Desember karena regulasi pusat belum terbit.
  • Pemerintah pusat tidak lagi menetapkan angka kenaikan UMP seperti tahun lalu.
  • Penentuan upah minimum 2026 diserahkan ke daerah dengan kewenangan lebih besar bagi Dewan Pengupahan.

 

TRIBUNJATENG.COM - Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 yang sebelumnya diperkirakan berlangsung pada 21 November 2025 dipastikan mundur.

Pemerintah pusat belum menuntaskan regulasi baru soal pengupahan, sehingga daerah belum dapat menetapkan upah minimum.

Hal itu dikonfirmasi setelah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bertemu dengan perwakilan pengusaha di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: UMK Grobogan 2026 Bertambah hingga Rp 236 Ribu, Jika Upah Minimum Naik

BREAKING NEWS, Bos PSIS Semarang Tunjuk Jafri Sastra Pelatih Mahesa Jenar

Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap masukan menjelang penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026.

Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bukan kewenangan daerah sepenuhnya.

"Pengupahan merupakan program strategis nasional, sehingga baik provinsi maupun kabupaten/kota harus mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Luthfi dikutip Tribunjateng.com dari jatengprov.go.id.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa sampai saat ini regulasi teknis penetapan upah minimum belum diterbitkan.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahap uji publik.

"Kami masih menunggu PP tersebut turun sebagai dasar penetapan upah minimum," kata Aziz.

Dalam draf RPP yang beredar, pemerintah pusat menjadwalkan penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025.

Kemudian, pada 15 Desember 2025, disusul pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu untuk pembahasan upah minimum 2026," jelas Aziz.

Kenaikan UMP Tak Lagi Diputuskan Pusat


Berbeda dengan tahun lalu ketika pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP 2025 secara seragam sebesar 6,5 persen, penentuan UMP 2026 tidak lagi berada di tangan pemerintah pusat.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan PP baru tentang pengupahan yang memberi ruang lebih besar bagi daerah.

Dalam aturan yang sedang disusun itu, tidak ada lagi angka kenaikan tunggal untuk seluruh provinsi.

Pemerintah menilai setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda, sehingga besaran kenaikan harus disesuaikan dengan situasi lokal.

Selain itu, Dewan Pengupahan daerah mendapat porsi kewenangan yang lebih besar dalam menetapkan formula upah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan mekanisme baru ini, pengumuman UMP sepenuhnya akan menjadi kewenangan masing-masing kepala daerah.

Pembahasan dengan Serikat Pekerja dan Pengusaha


Aziz menambahkan, sejauh ini Pemprov Jateng telah membangun komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, hingga Satgas PHK.

Pertemuan dengan gubernur juga menghasilkan sejumlah masukan dari pengusaha terkait persiapan penetapan upah minimum.

Salah satu isu yang mengemuka adalah penyusunan upah minimum sektoral.

Penetapan UMSP wajib dilakukan gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi, namun detail teknisnya masih memerlukan kejelasan tambahan.

Menurut Aziz, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi, seperti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan, tingkat risiko pekerjaan, kebutuhan spesialisasi, hingga beban kerja.

Pemprov Jateng berharap RPP yang akan dibahas pada sarasehan nasional 25 November mendatang memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Apindo: Komit Menjalankan Aturan Pemerintah


Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, menegaskan bahwa pengusaha siap mengikuti ketentuan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum.

Namun, ia menyoroti aturan terkait upah minimum sektoral.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sektor dengan risiko tinggi dan membutuhkan keahlian khusus memang berhak mendapat perlakuan berbeda.

"Kalau nantinya itu masuk dalam peraturan pemerintah, tentu akan kami jalankan. Tetapi kami tidak menginginkan sektor-sektor biasa ikut dibuatkan UMSK. Untuk pekerjaan spesifik saja, upah mereka memang sudah lebih tinggi," katanya.

UMK Kab/Kota di Jawa Tengah 2025

UMK Kota Semarang 2025: Rp 3.454.827,00 


UMK Solo 2025 Rp 2.416.560,00 


UMK Kota Magelang 2025: Rp 2.281.230,00


UMK Kota Salatiga 2025: Rp 2.533.583,00 


UMK Kota Pekalongan 2025: Rp 2.545.138,00


UMK Kota Tegal 2025: Rp 2.376.683,82 


UMK Cilacap 2025: Rp 2.640.248,00 


UMK Banyumas 2025: Rp 2.338.410,00 


UMK Purbalingga 2025: Rp 2.338.283,12 


UMK Banjarnegara 2025: Rp 2.170.475,32 


UMK Kebumen 2025: Rp 2.259.873,55 


UMK Purworejo 2025: Rp 2.265.937,67 


UMK Wonosobo 2025: Rp 2.299.521,38 


UMK Kabupaten Magelang 2025: Rp 2.467.488,00 


UMK Boyolali 2025: Rp 2.396.598,00 


UMK Klaten 2025: Rp 2.389.872,78 


UMK Sukoharjo 2025: Rp 2.359.488,00 


UMK Wonogiri 2025: Rp 2.180.587,50 


UMK Karanganyar 2025: Rp 2.437.110,00 


UMK Sragen 2025: Rp 2.182.200,00 


UMK Grobogan 2025: Rp 2.254.089,54 


UMK Blora 2025: Rp 2.238.430,85 


UMK Rembang 2025: Rp 2.236.168,78 


UMK Pati 2025: Rp 2.332.350,00 


UMK Kudus 2025: Rp 2.680.485,72 


UMK Jepara 2025: Rp 2.610.224,00 


UMK Demak 2025: Rp 2.940.716,00 


UMK Kabupaten Semarang 2025: Rp 2.750.136,00 


UMK Temanggung 2025: Rp 2.246.850,00 


UMK Kendal 2025: Rp 2.783.455,25 


UMK Batang 2025: Rp. 2.534.382,00 


UMK Pekalongan 2025: Rp 2.486.653,59 


UMK Pemalang 2025: Rp 2.296.140,00 


UMK Tegal 2025: Rp. 2.333.586,46 


UMK Brebes 2025: Rp 2.239.801,50. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved