Berita Nasional
Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Hingga 3 Juni 2026
Masa penahanan dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya dipastikan diperpanjang dan berlaku mulai 3 Mei hingga 3 Juni 2026.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masa penahanan dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya dipastikan diperpanjang.
Kepastian ini secara resmi disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
Tersanga kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen itu bakal ditahan hingga 3 Juni 2026.
Adapun penyebabnya, karena Kejaksaan Tinggi Banten belum menerbitkan P21 terkait perkara tersebut sehingga masa penahanan tersangka diperpanjang.
Baca juga: Pertimbangan Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya: Kepergok Live TikTok
Kompol Andaru Rahutomo menuturkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara masih dalam proses pemenuhan berkas.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.
"Yang bersangkutan ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan dari 5 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026. Itu sudah diajukan ke pengadilan (PN Banten)," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).
Selama proses perlengkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara pada 31 Maret 2026 kepada Kejati Banten.
Namun pada 13 April 2026, jaksa menerbitkan P19 atau berkas harus dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.
Perlengkapan berkas ini bagian penting dalam proses hukum sehingga dua alat bukti akan sinkron dengan cerita di dalam berkas perkara.
"Alhamdulillah penyidik telah melengkapi berkas perkara pada 23 April dan berkas sudah dikirimkan kembali ke Kejati Banten sesuai petunjuk jaksa," tukasnya.
Kompol Andaru menegaskan kembali terkait isu penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL.
Dia menyebut bahwa informasi masih tersebut keliru karena tersangka DRL masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Jadi tidak ada penangguhan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif selaku pihak pelapor menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dia mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka seharusnya dilakukan pada Selasa (7/4/2026), namun batal dilaksanakan.
• 3 Jam KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Bersumpah Tak Tahu Modus Pemerasan Koleganya
“Seharusnya pemeriksaan dilakukan, tetapi tersangka menolak memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.
Doktif menduga penolakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menunda proses hukum.
“Jadi mungkin ini strategi untuk menunda pemeriksaan,” katanya.
Dia juga menyinggung kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak tersangka terkait penyitaan aset digital seperti akun media sosial dan kanal YouTube, yang dinilai dapat memengaruhi jalannya perkara.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari korban atau konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100.
Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.
Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.
Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.
Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. (*)
Sumber Tribunnews.com
• Duka Beruntun Markonah, Rumah di Kalialang Semarang Rusak Imbas Longsor, Cucu Tewas Kecelakaan
| 3 Jam KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Bersumpah Tak Tahu Modus Pemerasan Koleganya |
|
|---|
| 483 Ribu Pelamar KDKMP dan KNMP Lolos Administrasi, Zulhas Minta Peserta Waspada Penipuan |
|
|---|
| Skandal Perselingkuhan Dosen UIN dan Mahasiswi, Digerebek Istri di Kamar Kos Kota Jambi |
|
|---|
| Detik-detik Prabowo Subianto Lepas Baju Safari di Tengah Kerumunan Massa saat Hari Buruh |
|
|---|
| Video Fitnah Kepada Presiden Beredar di Media Sosial, Komdigi: Penyebar Terancam UU ITE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260306-Richard-Lee-Digiring-Masuk-Rutan-Polda-Metro-Jaya.jpg)