Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Hingga 3 Juni 2026

Masa penahanan dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya dipastikan diperpanjang dan berlaku mulai 3 Mei hingga 3 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/ABDI RYANDA SHAKTI
DITAHAN - Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rutan Salemba Cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas seusai pemeriksaan intensif. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masa penahanan dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya dipastikan diperpanjang.

Kepastian ini secara resmi disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

Tersanga kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen itu bakal ditahan hingga 3 Juni 2026.

Adapun penyebabnya, karena Kejaksaan Tinggi Banten belum menerbitkan P21 terkait perkara tersebut sehingga masa penahanan tersangka diperpanjang.

Baca juga: Pertimbangan Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya: Kepergok Live TikTok

Kompol Andaru Rahutomo menuturkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara masih dalam proses pemenuhan berkas.

Menurutnya, penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.

"Yang bersangkutan ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan dari 5 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026. Itu sudah diajukan ke pengadilan (PN Banten)," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).

Selama proses perlengkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara pada 31 Maret 2026 kepada Kejati Banten.

Namun pada 13 April 2026, jaksa menerbitkan P19 atau berkas harus dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.

Perlengkapan berkas ini bagian penting dalam proses hukum sehingga dua alat bukti akan sinkron dengan cerita di dalam berkas perkara.

"Alhamdulillah penyidik telah melengkapi berkas perkara pada 23 April dan berkas sudah dikirimkan kembali ke Kejati Banten sesuai petunjuk jaksa," tukasnya.

Kompol Andaru menegaskan kembali terkait isu penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL.

Dia menyebut bahwa informasi masih tersebut keliru karena tersangka DRL masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"Jadi tidak ada penangguhan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif selaku pihak pelapor menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Dia mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka seharusnya dilakukan pada Selasa (7/4/2026), namun batal dilaksanakan.

3 Jam KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Ammy Bersumpah Tak Tahu Modus Pemerasan Koleganya

“Seharusnya pemeriksaan dilakukan, tetapi tersangka menolak memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.

Doktif menduga penolakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menunda proses hukum.

“Jadi mungkin ini strategi untuk menunda pemeriksaan,” katanya.

Dia juga menyinggung kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak tersangka terkait penyitaan aset digital seperti akun media sosial dan kanal YouTube, yang dinilai dapat memengaruhi jalannya perkara.

Duduk Perkara

DIPENJARA - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee digiring petugas kepolisian menuju Rutan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam. Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
DIPENJARA - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee digiring petugas kepolisian menuju Rutan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam. Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. (Kompas.com/Disya Shaliha)

Kasus ini berawal dari korban atau konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. (*)

Sumber Tribunnews.com

Duka Beruntun Markonah, Rumah di Kalialang Semarang Rusak Imbas Longsor, Cucu Tewas Kecelakaan

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved