Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dendam Ejekan Berujung Maut: Remaja Tega Habisi Nyawa Bocah 10 Tahun yang Hendak Mengaji

Dendam sering diejek, seorang remaja laki-laki berinisial RH (18) tega menghabisi nyawa anak perempuan MA (10).

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Polres Kolaka Timur
PELAKU BUNUH BOCAH - Terungkap sosok pelaku RH (18) yang tega menghabisi nyawa bocah 10 tahun inisial MA saat sedang berangkat ngaji di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

“Biarpun ko kemana saya carikko, ingatko baik-baik itu,” jelas pria berjaket biru tersebut.

Terdengar pula suara isak tangis dan suara sirine ambulans yang meraung-raung.

“Anakku tidak pernah apa-apa itu sama kau, baru ko kasih begini anakku,” ujarnya.

Sang pria menyebut anaknya pergi menuntut ilmu agama, namun justru dibunuh.

“Dia cuman pergi itu menuntut itu namanya ilmu agama baru ko kasih begini anakku,” katanya dalam video viral tersebut.

“Ini lehernya, putus lehernya anakku ko bikin. Ingatko, kemanapun kau pergi saya carikko,” jelasnya menambahkan.

Rumah Pelaku Dibakar OTK

Rumah RH remaja 18 tahun yang nekat bunuh bocah 10 tahun inisial MA di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) habis dibakar.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor atau Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha mengatakan pembakaran rumah terjadi Jumat siang sekira pukul 12.20 Wita.

Iptu Irwan menyebut datang rombongan OTK menggunakan motor dan penutup wajah mengelilingi rumah pelaku penggorokan.

Tak lama berselang, mereka langsung membakar rumah tersebut.

Baca juga: Polisi, Marbot, dan Guru Ngaji yang Jadi Teladan, Ini Kisah Aipda Nur Rohim

Motif Pembunuhan

Sementara, berdasarkan keterangan RH kepada polisi, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dan dendam.

"Diduga tersangka dendam dengan perkataan korban yang sering mengejek,” jelas Iptu Irwan dalam keterangan tertulis kepolisian.

Akibat perbuatannya pelaku pembunuhan bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sebagai kasus pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jika terbukti ada unsur perencanaan, maka bisa dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Syoknya Udin, Putrinya 10 Tahun Tewas Digorok di Koltim, Padahal Akrab Dengan Orang Tua Pelaku
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved