Wonosobo
Kejelian Mbah Tuminah Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Kretek Wonosobo, Teriak Maling!
Mbah Tuminah seorang pedagang di Pasar Kretek Wonosobo Jawa Tengah berhasil menangkap pengedar uang palsu.
Polisi kemudian datang dan membawa SU ke Kantor Polsek Kertek Polres Wonosobo.
Tuminah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Polres Wonosobo mengamankan barang bukti berupa 31 lembar uang rupiah pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, satu buah karung putih, satu kantong plastik hitam, serta beberapa lembar uang dengan pecahan berbeda, termasuk Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor, satu helm, dan satu potong jaket hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyimpan uang palsu dapat dikenakan hukuman.
"Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Pemkab Wonosobo dan Forkopimda Gelar Diskusi Publik di Tengah Dinamika Nasional |
![]() |
---|
Pesan Bupati Wonosobo Dihadapan Massa Aksi Solidaritas Affan, Demonstrasi Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Sebut Enam Hari Lebih Sesuai dengan Sosio-Kultural Masyarakat Wonosobo |
![]() |
---|
Desa Maduretno Wakili Wonosobo di Ajang Rumah DataKu Tingkat Nasional 2025 |
![]() |
---|
Korban Terakhir Pencari Ikan yang Hanyut di Sungai Kauman Wonosobo Akhirnya Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.