Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonosobo

Kejelian Mbah Tuminah Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Kretek Wonosobo, Teriak Maling!

Mbah Tuminah seorang pedagang di Pasar Kretek Wonosobo Jawa Tengah berhasil menangkap pengedar uang palsu.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/dok
ilustrasi uang palsu 

Polisi kemudian datang dan membawa SU ke Kantor Polsek Kertek Polres Wonosobo.

Tuminah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polres Wonosobo mengamankan barang bukti berupa 31 lembar uang rupiah pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, satu buah karung putih, satu kantong plastik hitam, serta beberapa lembar uang dengan pecahan berbeda, termasuk Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor, satu helm, dan satu potong jaket hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyimpan uang palsu dapat dikenakan hukuman.

"Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved