Kriminal
Tangis Hakim Tak Terbendung Saat Sidang Pembunuhan Bayi, Terdakwa Campur Susu Dengan Racun Tikus
Tangis hakim tak terbendung saat membacakan putusan kasus pembunuhan bayi berusia 3,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Sementara Kipli sakit hati karena sering diejek oleh ibu korban.
Keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut, memiliki ancaman maksimal berupa hukuman mati.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari tewasnya K, bocah berusia 3,5 tahun pada 12 Desember 2024.
Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden.
Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tersebut, karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibunya.
Sementara itu, Kipli yang merupakan paman korban, disebut menyimpan dendam terhadap ibu korban, karena sering diejek.
Keduanya bersekongkol memberi racun tikus kepada korban selama beberapa hari, kemudian melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.
Penganiayaan terjadi di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jatim pada hari Rabu (11/12/2024). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Alasan Bocah 16 Tahun Tega Bakar Nenek dan Paman, Hangus Bersama Kedai Pecel Lele Mereka |
![]() |
---|
Pemuda Sumatera Merantau ke Kudus Untuk Jadi Begal, Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Sosok Sumiati Wanita Muda Tewas di Depan Kamar Kos di Tegal, Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Kejanggalan Kematian Janda di Karanganyar, Tubuh Ada Luka Lebam, Hingga Benda Tajam |
![]() |
---|
Kelakuan Miris Dua Pelajar SMP, Melacurkan Diri ke Waria Lalu Membunuhnya Karena Dibayar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.