Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Video Syur di Lutim Durasi 1 Menit 6 Detik, Saksi: Benar Siswi SMA

. Ia menyebut bahwa pemeran perempuan dalam video itu memang dikenal sebagai siswi SMA di daerahnya. “Iya, sudah saya lihat videonya.

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Gemini
ILUSTRASI SISWI SMA-Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik yang diduga menampilkan seorang siswi SMA di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan. 

Viral Video Syur di Lutim Durasi 1 Menit 6 Detik, Saksi: Benar Siswi SMA

TRIBUNJATENG.COM – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik yang diduga menampilkan seorang siswi SMA di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Video tersebut cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp dan platform daring, hingga membuat pihak kepolisian turun tangan.

Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu A Fadly Yusuf, membenarkan adanya laporan soal peredaran video tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan mendalam.


Seorang warga Lutim bernama Ahmad mengaku sudah melihat rekaman yang kini viral tersebut. Ia menyebut bahwa pemeran perempuan dalam video itu memang dikenal sebagai siswi SMA di daerahnya.

“Iya, sudah saya lihat videonya. Beberapa orang yang sudah lihat dan ada yang kenal, dia siswi SMA. Kalau itu anak SMA mengaku ada temannya kirim ke grup dan hanya satu kali lihat, tapi dari mana dia dapat kurang tahu juga. Durasinya 1 menit 6 detik itu,” ungkap Ahmad.


Ancaman Pidana bagi Penyebar Video Asusila

Pakar hukum pidana menjelaskan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperbanyak video bermuatan pornografi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan distribusi atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan asusila. Pelanggar dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 29 UU Pornografi menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, menyebarkan, atau memperjualbelikan konten pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.


Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menjadi dalang penyebaran video tersebut. Selain itu, masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat hukum maupun merugikan pihak lain.

(,)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved