Tribunjateng Hari ini
Regulasi Lama Sudah Usang, KPK Dorong Pembaruan UU Tipikor: Banyak Modus Baru Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut regulasi lama pemberantasan korupsi sudah usang. Ia mendesak pembaruan UU Tipikor, modus korupsi semakin rumit.
Penulis: Yayan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Modus operandi korupsi semakin kompleks dan rumit. Aturan-aturan lama soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini dinilai sudah usang untuk menghadapi berbagai modus korupsi yang semakin rumit dan kompleks.
Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembaruan UU Tipikor, untuk menghadapi perkembangan modus korupsi.
Selain KPK, desakan untuk memperbarui UU Tipikor datang dari berbagai pihak, termasuk hadirin dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/9), yang menyoroti bahwa regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade sudah tidak lagi efektif.
Baca juga: Sinyal KPK Sebut Sosok Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kalau Kementerian Ujungnya Menteri
Baca juga: Sosok yang Dapat Kuota Haji Tambahan, KPK Sebut Mereka Langsung Berangkat Tanpa Antre
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tak lagi mampu menjangkau modus korupsi yang terus berkembang. Banyak aturan-aturan di dalamnya telah usang.
Ia mencontohkan kasus seperti trading in influence (memperdagangkan pengaruh) yang belum diatur secara spesifik, sehingga menyulitkan penegakan hukum.
Inefektivitas regulasi ini, menurutnya, tercermin dari skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2024 yang stagnan di angka 37, menempatkan Indonesia pada peringkat ke-99 dari 180 negara.
“Banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan korupsi tidak efektif, efisien, dan maksimal,” kata Setyo, Jumat.
Dalam diskusi yang sama, pakar hukum pidana Prof Topo Santoso dari Universitas Indonesia (UI) menyoroti sejumlah norma dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum diadopsi oleh UU Tipikor yang ada saat ini.
Beberapa di antaranya adalah delik penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, dan penggelapan kekayaan di sektor swasta.
“UU Tipikor sudah lebih dari 24 tahun, sudah saatnya ditinjau secara komprehensif dan rasional berdasarkan evaluasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” ujar Topo.
Sementara itu, pakar hukum Taufik Rachman menekankan perlunya memasukkan tindak pidana baru seperti illicit enrichment (kepemilikan kekayaan tidak sah) dan private bribery (suap swasta).
Ia juga mengusulkan inovasi hukum seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan penguatan mekanisme penggantian kerugian negara.
Adapun FGD ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk merumuskan Naskah Akademik (NA) mengenai Rekomendasi Kebijakan Perubahan UU Tipikor.
Dokumen ini nantinya akan diusulkan sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Melalui langkah ini, KPK bersama para pemangku kepentingan berharap dapat mendorong pemerintah dan legislatif untuk segera merevisi UU Tipikor, menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif, komprehensif, dan efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Siti Tewas Setelah Terjebak di Kamar Mandi saat Rumahnya Terbakar |
![]() |
---|
Siap Tempur! Skuad PSIS Semarang Jalani Laga Perdana Pegadaian Championship 2025/2026 |
![]() |
---|
Kopda Feri Bertugas Cari Orang untuk Culik Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Cuan Rp 5 Juta Per Bulan dari Ngoplos Elpiji Antarkan Warga Purbalingga ke Penjara |
![]() |
---|
Edy Lihat Perusahaan di Kabupaten Semarang Ambil Buruh Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.