Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Regulasi Lama Sudah Usang, KPK Dorong Pembaruan UU Tipikor: Banyak Modus Baru Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut regulasi lama pemberantasan korupsi sudah usang. Ia mendesak pembaruan UU Tipikor, modus korupsi semakin rumit.

Penulis: Yayan | Editor: galih permadi
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Sesuaikan Konvensi PBB

Hal senada sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward OS Hiariej atau biasa disapa Eddy.

Menurutnya, revisi diperlukan agar beleid ini disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa, red) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi.

“Ada kewajiban Indonesia sebagai state party untuk menyesuaikan UU Tipikor itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” kata Eddy dalam Webinar Nasional Anti Korupsi di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (19/8).

Sementara, Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Tipikor perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption) atau UNCAC dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita harus mempercepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC, tapi juga terkait dengan telah disahkannya KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026," kata Yusril, Selasa (10/12/2024). (Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved