Tribunjateng Hari ini
Regulasi Lama Sudah Usang, KPK Dorong Pembaruan UU Tipikor: Banyak Modus Baru Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut regulasi lama pemberantasan korupsi sudah usang. Ia mendesak pembaruan UU Tipikor, modus korupsi semakin rumit.
Penulis: Yayan | Editor: galih permadi
Sesuaikan Konvensi PBB
Hal senada sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward OS Hiariej atau biasa disapa Eddy.
Menurutnya, revisi diperlukan agar beleid ini disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa, red) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Konvensi PBB Antikorupsi.
“Ada kewajiban Indonesia sebagai state party untuk menyesuaikan UU Tipikor itu dengan Konvensi PBB tersebut. Namun sampai sekarang ini kita belum menyesuaikan itu,” kata Eddy dalam Webinar Nasional Anti Korupsi di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (19/8).
Sementara, Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, UU Tipikor perlu direvisi untuk disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB (United Nations Convention Against Corruption) atau UNCAC dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita harus mempercepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC, tapi juga terkait dengan telah disahkannya KUHP Nasional, yang akan diberlakukan pada awal tahun 2026," kata Yusril, Selasa (10/12/2024). (Tribunnews.com/Kompas.com)
Siti Tewas Setelah Terjebak di Kamar Mandi saat Rumahnya Terbakar |
![]() |
---|
Siap Tempur! Skuad PSIS Semarang Jalani Laga Perdana Pegadaian Championship 2025/2026 |
![]() |
---|
Kopda Feri Bertugas Cari Orang untuk Culik Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Cuan Rp 5 Juta Per Bulan dari Ngoplos Elpiji Antarkan Warga Purbalingga ke Penjara |
![]() |
---|
Edy Lihat Perusahaan di Kabupaten Semarang Ambil Buruh Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.