Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi DPRD Wakatobi, Aiptu S Lalai Terbitkan SKCK

Litao ternyata sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun dalam kasus pembunuhan, namun tetap bisa mendapatkan SKCK

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.co
LITAO DPO PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

Audit menyebut SKCK diurus oleh oknum polisi Polres Wakatobi berinisial Aiptu S. Ia diduga tidak memeriksa register perkara. Akibat kelalaian itu, catatan buron Litao sama sekali tak muncul dalam dokumen resmi.

 

5. SOP SKCK Dilanggar

Seharusnya penerbitan SKCK dilakukan melalui pemeriksaan lintas fungsi: narkoba, lalu lintas, dan reserse kriminal. Semua catatan perkara harus diverifikasi. Namun dalam kasus ini, register perkara reskrim tidak pernah dicek, sehingga status DPO Litao hilang dari data.

 

6. Sempat Kabur, Muncul Saat Pileg 2024

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan, menyebut Litao sempat menghilang. “Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi,” ujarnya.


7. Resmi Jadi Anggota DPRD Wakatobi

Dengan SKCK yang terbit, Litao bisa mendaftar sebagai calon legislatif dari Partai Hanura. Ia bahkan lolos dan dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi 2024–2029, padahal publik tidak tahu ia masih buron kasus pembunuhan.

 

8. Baru Ditetapkan Tersangka Tahun 2025

Meski kasus sudah bergulir lebih dari satu dekade, Polda Sultra baru menetapkan Litao sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 dengan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Keputusan ini menambah sorotan publik atas lambannya penegakan hukum.

 

9. Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi

Oknum polisi Aiptu S dijatuhi sanksi berat. Ia dikenai demosi jabatan selama 3 tahun, penempatan khusus (patsus), batal ikut pendidikan perwira, dan dimutasi ke Polres lain. Sanksi ini diberikan setelah audit internal membuktikan kelalaian fatalnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved