10 Fakta Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi DPRD Wakatobi, Aiptu S Lalai Terbitkan SKCK
Litao ternyata sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun dalam kasus pembunuhan, namun tetap bisa mendapatkan SKCK
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10. Pertanyaan Besar soal Integritas SKCK
Kasus ini menimbulkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. SKCK adalah dokumen resmi yang seharusnya mencerminkan catatan kriminal seseorang. Menurut aturan Polri, orang dengan status tersangka, DPO, atau sedang menjalani perkara pidana harus tercatat. Fakta bahwa Litao bisa mendapatkan SKCK menunjukkan ada celah besar dalam sistem.
“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO tapi ketika masuk pencalonan DPRD dia datang dan mendaftar. Kenapa polisi tidak menangkapnya?” tanya Sofyan, kuasa hukum korban, mewakili kegelisahan publik.
Skandal ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi juga soal bagaimana sistem hukum dan administrasi negara bisa kecolongan. Publik kini menanti langkah tegas dari Polri untuk memperbaiki prosedur SKCK dan memastikan hal serupa tidak terulang.
(*)
Sosok Litao DPO Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Kini Jadi Anggota DPRD, SKCK Bisa Terbit |
![]() |
---|
Inilah Tampang La Ode Litao Buronan Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Partai Hanura, Lolos SKCK Polisi |
![]() |
---|
DPO Kasus Pembunuhan Muncul 11 Tahun Kemudian, Lolos Urus SKCK Polisi, Kini Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
65 Persen Rampung, Gedung Baru Pelayanan SKCK Polres Kudus Diharapkan Lebih Nyaman dan Cepat |
![]() |
---|
Pencari Kerja Asal Purbalingga Meningkat, Pemohon SKCK Hingga Agustus Tembus 7.288 Blangko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.