Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Litao DPO Pembunuhan Lolos Jadi DPRD Wakatobi, Aiptu S Lalai Terbitkan SKCK

Litao ternyata sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun dalam kasus pembunuhan, namun tetap bisa mendapatkan SKCK

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.co
LITAO DPO PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

 

10. Pertanyaan Besar soal Integritas SKCK

Kasus ini menimbulkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. SKCK adalah dokumen resmi yang seharusnya mencerminkan catatan kriminal seseorang. Menurut aturan Polri, orang dengan status tersangka, DPO, atau sedang menjalani perkara pidana harus tercatat. Fakta bahwa Litao bisa mendapatkan SKCK menunjukkan ada celah besar dalam sistem.

“Dia sudah ditetapkan sebagai DPO tapi ketika masuk pencalonan DPRD dia datang dan mendaftar. Kenapa polisi tidak menangkapnya?” tanya Sofyan, kuasa hukum korban, mewakili kegelisahan publik.


Skandal ini bukan hanya soal satu orang anggota dewan, tapi juga soal bagaimana sistem hukum dan administrasi negara bisa kecolongan. Publik kini menanti langkah tegas dari Polri untuk memperbaiki prosedur SKCK dan memastikan hal serupa tidak terulang.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved