Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

5 Fakta Briptu Rizka Diduga Bunuh Brigadir Esco Suaminya, Disebut Ada Kejanggalan

Polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka kasus pembunuhanBrigadir Esco, Jumat (19/9/2025)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Istimewa
TERSANGKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya. 

Disampaikan Muhanan, pihaknya dijelaskan oleh AKBPA Catur bahwa pemeriksaan marathon terus dilakukan. Polda NTB masih lakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti. 

5. Kronologi Kejadian

Peristiwa penemuan mayat Brigadir Esco itu diketahui pertama oleh Amaq Siun (50), seorang warga setempat.

Saat itu saksi sedang pergi mencari ayam miliknya yang hilang di bukit belakang rumahnya.

Saat pencarian, ia dikejutkan oleh penemuan sosok laki-laki tergeletak terlentang di bawah pohon.

Ketika didekati, ternyata laki-laki tersebut sudah tidak bernyawa dengan leher terikat tali.

Kondisi wajahnya rusak dan tubuhnya membengkak.

Sontak, Amaq Siun segera memberi tahu warga sekitar dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dusun Nyiur Lembang, sebelum akhirnya diteruskan ke anggota jaga SPKT Polsek Lembar.

Tak lama berselang, petugas Polsek Lembar tiba di lokasi dan memastikan kebenaran laporan. Selanjutnya, informasi diteruskan ke Unit Inafis Polres Lombok Barat.

Sekitar pukul 15.20 Wita, Tim Inafis Polres Lombok Barat bersama petugas lainnya tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP sekaligus mengevakuasi jenazah.

Satu jam kemudian, pukul 16.20 Wita, mobil ambulans dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat tiba di tempat kejadian. Jenazah Brigadir Esco kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam. (TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved