Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

5 Fakta Briptu Rizka Diduga Bunuh Brigadir Esco Suaminya, Disebut Ada Kejanggalan

Polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka kasus pembunuhanBrigadir Esco, Jumat (19/9/2025)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Istimewa
TERSANGKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya. 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Polisi telah menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka kasus pembunuhanBrigadir Esco, Jumat (19/9/2025)

Briptu Rizka tak lain adalah istri korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Meski demikian kuasa hukum Briptu Rizka menilai ada sesuatu yang janggal.

Hingga kini, kepolisian juga belum membeberkan motif dan modus dalam peristiwa itu. 

Namun penetapan tersangka menjadi angin segar untuk keluarga Brigadir Esco yang sudah menanti penetapan tersangka.

Berikut fakta penetapan tersangka Briptu Rizka:

1. Gelar Perkara Dilakukan Secara Tertutup

Sebelum penetapan tersangka, Polda NTB terlebih dahulu melakukan gelar perkara kasus kematian Brigadir Esco bertempat di Mapolda, Jumat (19/9/2025). 

Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup.

Keluarga Brigadir Esco juga tidak dilibatkan meskipun tim kuasa hukum Brigadir Esco sudah melakukan permintaan untuk diikutsertakan dalam gelar perkara. 

Tak berselang lama,setelah melakukan gelar perkara, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid. 

2. Keluarga Menduga Pembunuhan Berencana

Ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi mengungkapkan, dengan  menantunya menjadi tersangka, ia menduga bahwa pembunuhan terhadap anaknya itu dilakukan dengan perencanaan.

"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul. 

Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi dugaan pembunuhan

Samsul menegaskan, siapapun tersangka pembunuhan pihaknya meminta kebijaksanaan dari kepolisian untuk diadili seberat-beratnya. 

"Kalau memang bersalah (Briptu Rizka) terlepas dari siapapun itu sampai-sampai saya bilang waktu itu meskipun dari keluarga," jelas Samsul. 

3. Kuasa Hukum Briptu Rizka Sebut Ada Kejanggalan

Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menilai, penetapan tersangka terhadap anggota Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan terutama dalam proses penyidikan. 

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025). 

Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia. 

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

4. Pelaku lebi dari satu orang

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan, yakin terduga pelaku pembunuhan lebih dari satu atau dua orang. 

"Untuk pelaku (dugaan) pembunuhan seperti ini tidak mungkin satu orang. Apalagi kalau kita lihat dari TKP satu dan dua bahwa ada pergeseran posisi korban sehingga pasti ada yang membantu," jelas Muhanan Kamis, (18/9/2025).

Disampaikan Muhanan, pemindahan mayat dari dalam rumah korban menuju lokasi penemuan mayat pasti dilakukan oleh beberapa orang. 

Terlebih lokasi dua TKP tersebut cukup jauh sekitar 30 meter antara TKP penemuan dengan rumah korban sehingga pasti lebih dari satu dua orang. 

"Karena menurut informasi bahwa yang sudah diperiksa ini sebanyak 53 orang," terang Muhanan. 

Sebagai informasi, keluarga Brigadir Esco dan Tim keluarga saat pertemuan Selasa, (16/9/2025) secara langsung ditemui oleh Kapolres Lombok Barat, Wakapolres, Kasat reskrim, Kanit Reskrim, kanit Intel dan beberapa pejabat utama lainnya di Polres. 

Selanjutnya mereka melakukan pertemuan dengan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, pada Rabu, (18/9/2025). 

Disampaikan Muhanan, pihaknya dijelaskan oleh AKBPA Catur bahwa pemeriksaan marathon terus dilakukan. Polda NTB masih lakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti. 

5. Kronologi Kejadian

Peristiwa penemuan mayat Brigadir Esco itu diketahui pertama oleh Amaq Siun (50), seorang warga setempat.

Saat itu saksi sedang pergi mencari ayam miliknya yang hilang di bukit belakang rumahnya.

Saat pencarian, ia dikejutkan oleh penemuan sosok laki-laki tergeletak terlentang di bawah pohon.

Ketika didekati, ternyata laki-laki tersebut sudah tidak bernyawa dengan leher terikat tali.

Kondisi wajahnya rusak dan tubuhnya membengkak.

Sontak, Amaq Siun segera memberi tahu warga sekitar dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dusun Nyiur Lembang, sebelum akhirnya diteruskan ke anggota jaga SPKT Polsek Lembar.

Tak lama berselang, petugas Polsek Lembar tiba di lokasi dan memastikan kebenaran laporan. Selanjutnya, informasi diteruskan ke Unit Inafis Polres Lombok Barat.

Sekitar pukul 15.20 Wita, Tim Inafis Polres Lombok Barat bersama petugas lainnya tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP sekaligus mengevakuasi jenazah.

Satu jam kemudian, pukul 16.20 Wita, mobil ambulans dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat tiba di tempat kejadian. Jenazah Brigadir Esco kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam. (TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved