Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Penyebab Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma Kecewa atas Putusan Hakim di Kasus PPDS Undip

Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim mengaku kecewa atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).

Tiga terdakwa meliputi Taufik Eko Nugroho divonis 2 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya divonis masing-masing 9 bulan penjara.

"Kami kecewa atas putusan hakim tersebut karena seharusnya para terdakwa dalam kasus pemerasan ini bisa divonis 5 tahun dari tuntutan maksimal 9 tahun," jelasnya kepada Tribun sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: "Diskon" Vonis Pemerasan PPDS Undip Semarang, Bikin Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat

Baca juga: Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, Dari Kaprodi PPDS Anestesi Undip Kini Divonis 2 Tahun Penjara

PUTUSAN RINGAN - Majelis Hakim memvonis Zara Yupita Azra (masker dibuka) terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
PUTUSAN RINGAN - Majelis Hakim memvonis Zara Yupita Azra (masker dibuka) terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari dengan hukuman pidana penjara selama 9 bulan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Menanggapi putusan hakim tersebut, Alim mengatakan bakal berkoordinasi dengan jaksa untuk langkah-langkah selanjutnya.

Pihaknya belum bisa mengungkap langkah detail yang akan diambil karena masih menunggu ibu korban Aulia Risma, Nuzmatun Malinah pulang dari tanah suci.

"Kami juga akan koordinasi lagi dengan pihak keluarga yakni ibu korban yang saat ini melaksanakan ibadah umroh," terangnya.

Putusan hakim yang dinilai Alim rendah tersebut menimbulkan kekhawatiran di dunia pendidikan karena pelaku pemerasan dan perundungan divonis ringan.

Alhasil, tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Kami dari peristiwa ini  sebenarnya ingin membenahi sistem jangan sampai lagi terjadi hal-hal demikian terulang kembali. Namun, sayang vonis hakim rendah," tuturnya.

Terkait vonis hakim yang tidak menyinggung bullying atau perundungan, Alim juga menilai hal itu sebagai sebuah kekeliruan dari hakim. 

Meskipun kasus perundungan belum diatur secara spesifik dalam sistem hukum di Indonesia seharusnya hakim mempertimbangkannya.

Terlebih, kasus bullying terungkap di fakta persidangan di antaranya berupa pasal anestesi yakni pasal yang mewajibkan junior PPDS Anestesi Undip harus tunduk pada seniornya.

"Majelis hakim menyebut pembulian tidak ada, saya pikir itu keliru. Namun, kami tetap menghormati keputusan hakim. Toh, kasus pemerasan terbukti terjadi," paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Para Terdakwa, Khaerul Anwar mengatakan, tidak ada perundungan dalam kasus kematian almarhum Aulia Risma.

Ini sudah terbukti dalam persidangan.

"Berarti perundungan tidak ada ya, jangan kemudian dikaitkan kematian almarhum meninggal karena bullying," jelasnya.

Pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya dari putusan hakim tersebut.

"Kami masih menunggu salinan putusan selepas itu baru kita pertimbangkan upaya hukumnya," katanya. (*)
(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved