PPDS Undip
Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, Dari Kaprodi PPDS Anestesi Undip Kini Divonis 2 Tahun Penjara
Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, berubah drastis setelah sidang pembacaan vonis kasus PPDS Anestesi Undip.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Nasib Dokter Taufiq Eko Nugroho, berubah drastis setelah sidang pembacaan vonis kasus PPDS Anestesi Undip di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya dokter spesialis anestesi itu merupakan Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Ia dicopot setelah kasus perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Undip mencuat setelah meninggalnya Dokter Aulia Risma.
Kini Taufiq Eko Nugroho divonis 2 tahun penjara.
Baca juga: Taufik Eko Nugroho Mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan Divonis 2 Tahun Penjara
Baca juga: Sri Maryani Staf Adm PPDS Anestesi Undip Terdakwa Pemerasan dan Bully Divonis 9 Bulan Penjara
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025).
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun," kata Djohan saat memimpin sidang.
Adapun pertimbangan pemberatan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pendidikan di perguruan tinggi.
"Yang meringankan, belum pernah terlibat hukum," ujarnya.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam vonis majelis hakim, terdakwa dikenakan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemerasan, yaitu perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Eks Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Taufiq sebelumnya dituntut 3 tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (10/9/2025).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum.
"Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah karena menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
"Bukan Saya Yang Mencetuskan" Pembelaan Taufik Eko Nugroho, Pungutan BOP Undip Sudah Ada Sejak 2003 |
![]() |
---|
Dituntut Jaksa Paling Berat, Begini Pembelaan Taufik Terdakwa Kasus PPDS Undip |
![]() |
---|
Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan di Bawah 5 Tahun, Keluarga Aulia Risma Berharap Hakim Beri Vonis Adil |
![]() |
---|
"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang Sampai Berhutang Untuk Bayar Pungli Ujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.