Berita Viral
Polisi Kena Prank? Pakar Keamanan Siber Sebut Pemuda Yang Ditangkap "Anak Punk" Bukan Bjorka Asli
Sosok WFT (22) pemuda yang ditangkap polisi karena menggunakan akun Bjorka diduga bukanlah Bjorka asli, melainkan anak punk.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Sosok WFT (22) pemuda yang ditangkap polisi karena menggunakan akun Bjorka diduga bukanlah Bjorka asli.
Hal itu diungkapkan Pakar Keamanan Siber, Teguh Aprianto, saat berbincang dalam akun Youtube Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa (7/10/2025).
Polisi diduga salah tangkap bukan menangkap hacker Bjorka, tetapi anak punk yang mencatut nama Bjorka.
• Profil Lucky Hakim Bupati Indramayu, Diusir GRI Dipulangkan ke Cilacap Jawa Tengah
• Video Hilda Bu Persit TNI dan Junior Suami Berdurasi 5 Menit 20 Detik Beredar Viral, Cek Faktanya
Baca juga: Sosok Diduga Hacker Bjorka Ngaku Tukang Servis HP ke Keluarga Pacar, saat Sekolah Jurusan Tata Boga
"Kayaknya anak punk deh itu. Dari jawaban waktu ditangkap itu kayak anak yang nggak punya kemampuan teknis," ujar dia.
Menurut Teguh, Bjorka bisa jadi bukan hanya satu orang tetapi juga merupakan sebuah kelompok hacker.
Namun dia memastikan seandainya kelompok, pemuda yang ditangkap dipastikan bukanlah bagian dari kelompok Bjorka yang asli.
"(Bjorka) Bisa jadi satu orang, bisa jadi satu kelompok. tapi anak kemarin itu bukan bagian dari kelompok," ujarnya.
Diketahui tak lama waktu berselang, Bjorka asli muncul kembali di media sosial setelah kasus penangkapan tersebut dan merilis data 341 ribu anggota polisi.
Kronologi
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), yang diduga sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaaa.
Ia ditangkap atas dugaan pembobolan data 4,9 juta nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di rumah kekasih WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

Sosok WTF, Bukan Lulusan IT
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT bukanlah seorang ahli teknologi informasi.
Ia bahkan tidak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, WFT diketahui aktif belajar secara otodidak melalui komunitas-komunitas media sosial dan forum siber.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ujar Fian.
Ia menambahkan bahwa WFT mulai mengenal dunia dark web sejak 2020 dan aktif mempelajari cara mencari uang melalui aktivitas digital ilegal.
Motif Pemerasan
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa WFT menjalankan aksinya seorang diri dari rumah.
Ia mengunggah tampilan database nasabah bank ke akun X miliknya dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas jutaan data.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena bank segera melapor ke polisi,” jelas Herman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT juga diketahui menjual data nasabah melalui forum gelap dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
“Dia anak yatim piatu dan anak tunggal, tapi menghidupi keluarganya,” ungkap Fian.
Identitas Bjorka Masih Didalami
Meski WFT menggunakan nama Bjorka dan aktif di forum gelap sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah ia benar-benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia.
“Apakah dia Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Ia menekankan bahwa di dunia siber, identitas bisa sangat fleksibel.
“Everybody can be anybody. Kami masih mendalami bukti-bukti dan jejak digital untuk memastikan keterkaitannya,” tambahnya.
Baca juga: Tujuan Peras Bank, WFT Bjorka Hacker 22 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi, Nunduk Pakai Baju Oranye
Ancaman Hukuman Berat
WFT dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar, serta tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dari UU PDP. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sosok Bjorka, Hacker yang Ditangkap Polisi, Tak Lulus SMK dan Anak Yatim Piatu
Ironi Kehidupan Eks Walkot Cirebon Nashrudin Aziz Punya Harta Rp 3 M, Anaknya Ditangkap Curi Sepatu |
![]() |
---|
Ketahuan Setelah Muntah, Penyebab Bule Viral Naik Pajero Seret Motor Sejauh 5 KM Terungkap |
![]() |
---|
Sudah Diincar Satpam, ASN Anak Mantan Wali Kota Cirebon Sering Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
8 Fakta Rani Pria OKI Tembak Teman Hingga Tewas, Berawal Niat Pinjam Rp 100 Ribu Dapat Ejekan |
![]() |
---|
Viral Pengunjung Warung Bu Imas Bandung Dimintai Parkir Rp 30 Ribu, Ada Kwitansi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.