Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Guru SD Cabuli Siswi Tujuh Kali, Kuasa Hukum Ngotot Membela: Guru Figur yang Harus Dilindungi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menanggapi dengan tenang pernyataan Amiruddin, pengacara dari oknum guru

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

Bantahan Kuasa Hukum IPT, Amiruddin

Kuasa hukum tersangka IPT (32), Amiruddin, membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru SD terhadap muridnya.

IPT, guru SD berstatus PPPK, ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polrestabes Makassar.

Amiruddin mengaku telah dua kali mendampingi IPT, pertama saat penyelidikan dan kedua saat pemeriksaan tersangka.

“Sampai kemarin, saya tidak pernah membaca atau melihat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Amiruddin, Sabtu (4/10/2025).

“Oleh karena itu, saya sangat keberatan dengan pernyataan Bapak Kapolrestabes Makassar yang menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Ia mempertanyakan dasar pernyataan Kapolrestabes soal pengakuan tersangka.

“Apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media?” ujarnya.

Amiruddin menilai, IPT sebagai guru patut dihormati.

“Bagaimanapun juga, tersangka ini adalah sosok figur yang harus dilindungi. Beliau seorang guru, dan sosok guru itu harus dijaga,” sebutnya.

Ia menilai, opini publik sangat berpengaruh terhadap reputasi seseorang, baik dalam proses hukum maupun pandangan masyarakat.

“Apalagi kalau proses hukum ini sampai ditentukan oleh media massa. Itu yang berbahaya,” ujarnya.

Menurut Amiruddin, dalam BAP hanya disebut pelecehan verbal.

“Jadi yang diakui tersangka itu masih sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada,” jelasnya.

Ia juga membantah pernyataan Kapolrestabes menyebut hasil visum menemukan luka robek pada kemaluan korban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved