Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Resep Maut Pratu Petrus: Cabai, Garam, dan Minyak Tawon Dioleskan ke Luka Prada Lucky hingga Tewas

Kejamnya Pratu Petrus Nong Brian Semi menginstruksikan juniornya untuk menyiksa Prada Lucky Namo menggunakan cairan khusus.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
PENYIKSAAN - Kejamnya Pratu Petrus Nong Brian Semi menginstruksikan juniornya untuk menyiksa Prada Lucky Namo menggunakan cairan khusus yang dioleskan pada luka terbuka. Cairan khusus itu ternyata campuran dari cabai, garam, dan minyak tawon. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025).  
Ringkasan Berita:
  • Kesaksian di Pengadilan Militer Kupang mengungkapkan Pratu Petrus Nong Brian Semi memerintahkan juniornya mengoleskan campuran cabai, garam, dan minyak tawon pada luka terbuka Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan. 
  • Pratu Petrus beralasan cairan tersebut dapat mengeringkan luka, namun perlakuan kejam ini diduga kuat menyebabkan kematian Prada Lucky
  • Pratu Petrus tertunduk lemas, sementara ayah korban, Pelda Christian Namo, menyuarakan kekecewaan penanganan kasus tertutup.

 

TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Kejamnya Pratu Petrus Nong Brian Semi menginstruksikan juniornya untuk menyiksa Prada Lucky Namo menggunakan ramuan maut racikannya.

Cairan khusus itu dioleskan pada luka terbuka yang ada di badan Prada Lucky hingga akhirnya berujung tewas.

Resep ramuan maut itu ternyata campuran dari cabai, garam, dan minyak tawon.

Baca juga: Ibu Prada Lucky Pilih Keluar Ruang Sidang Dengar Siksaan yang Diterima Anaknya, Dimulai 27 Juli 2025

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (5/11/2025). 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, saksi ke-11 Prada Jemi Junius Langga memberikan kesaksian mengejutkan terkait penyiksaan terhadap almarhum Prada Lucky dan Prada Richard Bulan.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyanto dan oditur, saksi Jemi mengaku diperintahkan terdakwa 4, Pratu Petrus Nong Brian Semi untuk membuat dan mengoleskan campuran cabai, garam, dan minyak tawon ke luka kedua korban yang masih basah.

“Saya diperintahkan terdakwa 4 untuk ambil cabai, garam, dan minyak tawon. Sekitar 10 cabai saya ulekan bersama garam dan minyak tawon di dalam Tupperware,” ungkap Prada Jemi di ruang sidang.

Menurut kesaksian saksi, terdakwa 4 menyampaikan alasan campuran tersebut digunakan agar luka cepat kering.

Setelah adonan selesai dibuat, terdakwa 4 memerintahkan saksi untuk langsung mengoleskannya ke luka Prada Lucky dan Prada Richard.

“Saya disuruh oleskan ke luka mereka. Saya tidak berani menolak, karena itu perintah senior,” lanjut saksi dengan suara pelan.

Saksi juga menuturkan saat dioleskan, almarhum Prada Lucky tidak berteriak, tetapi hanya mengeluarkan desisan menahan sakit.

“Almarhum tidak teriak, cuma mendesis geli saja,” ujarnya.

Kesaksian ini menambah panjang daftar pengakuan yang mengungkap perlakuan tidak manusiawi yang dialami Prada Richard dan almarhum Prada Lucky.

Tertunduk Lemas

Saat kesaksian dibacakan, terdakwa Pratu Nong Brian Semi yang duduk dibagian kiri barisan kedua terdakwa tampak tertunduk lemas di kursinya.

Berbeda dengan tiga rekannya yang duduk tegak dan mengangkat kepala, Pratu Nong Brian tidak sekali pun mengangkat wajahnya sejak sidang dimulai pukul 10.00 WITA.

Ia hanya menunduk dalam diam, mendengarkan setiap penjelasan medis dari kedua dokter yang memeriksa jenazah Prada Lucky.

Pratu Nong Brian Semi merupakan salah satu dari empat terdakwa yang menjalani persidangan hari ini.

Sama seperti 17 terdakwa lainnya, mereka dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Militer, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Dalam berkas perkara yang dibacakan Oditur Militer, Pratu Nong Brian Semi disebut sebagai salah satu senior yang turut melakukan penyiksaan terhadap Prada Lucky Namo dan memaksa korban bersama rekannya, Prada Richard Bulan, melakukan tindakan tidak manusiawi di asrama sebelum kematian tragis tersebut terjadi.

Sidang yang dipimpin oleh Mayor Chk. Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim Militer itu berlangsung dengan penjagaan ketat dan dihadiri langsung oleh Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto serta Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Hasil Autopsi

Kesaksian kedua dokter itu mengungkap temuan medis serius yang dialami almarhum, mulai dari gumpalan darah di daerah dada dan perut, cairan bebas di limpa, hingga memar pada paru-paru yang menyebabkan gangguan pernapasan akut.

Hasil pemeriksaan fisik juga menunjukkan luka memar dan lecet di seluruh tubuh akibat trauma benda tumpul dan benda tajam.

TEWAS - Prada Lucky Namo (kiri) tewas seusai diduga dianiaya senior. Serma TNI Christian Namo (kanan) marah atas kematian anaknya
TEWAS - Prada Lucky Namo (kiri) tewas seusai diduga dianiaya senior. Serma TNI Christian Namo (kanan) marah atas kematian anaknya (Istimewa)

Tak Pernah Dapat Laporan

Ayah almarhum Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, menegaskan dirinya tidak pernah berniat melanggar aturan militer saat menyuarakan kritik terkait penanganan kasus kematian anaknya.

Ia menyampaikan hal tersebut merespons laporan bahwa dirinya dianggap melanggar disiplin prajurit usai berbicara di media.

Dalam pernyataannya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Pelda Christian menjelaskan sejak awal kematian Prada Lucky, ia sebagai keluarga korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari satuan terkait informasi putranya.

“Sejak awal kematian anak saya, saya tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi. Tidak ada satu pun yang datang sebagai perwakilan dari satuan untuk menjelaskan kepada kami sebagai keluarga korban,” ujarnya, Rabu (5/11/2025). 

Ia mengatakan seluruh informasi awal mengenai peristiwa tersebut justru ia ketahui dari media.

“Saya tentara, saya tahu aturan. Tapi saya perjuangkan sendiri. Saya lihat dari media. Tolong, saya ini juga prajurit, hormati saya. Pangkat saya rendah, tapi saya tetap punya martabat,” ungkapnya.

Pelda Christian juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya tidak percaya terhadap pengadilan militer.

“Saya tidak pernah bilang tidak percaya pengadilan militer. Saya bilang saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta. Kalau dibilang saya tidak percaya, saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujar Christian.

Ia menegaskan apa yang ia lakukan bukan bentuk pembangkangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya mencari keadilan untuk anaknya.

Baca juga: Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut, Jawabannya Tegas

“Saya anggota TNI. Saya tidak melawan TNI. Saya melawan ketidakadilan. Saya cari kebenaran untuk anak saya. Saya bertanggung jawab atas ucapan saya. Jangan membuat pembenaran sendiri,” ungkapnya.

Pelda Christian menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Saya sudah kehilangan anak saya. Saya akan konsisten mencari keadilan. Jangan main-main dengan hukum. Saya terima konsekuensi dari semua yang saya katakan,” ujar ayah Prada Lucky. (uge)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Saksi ke-11 Ungkap Kesaksian Mengejutkan Soal Penyiksaan ke Prada Lucky dan Prada Richard

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved