Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar

Satgassus Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan pengiriman 87 kontainer yang mengandung turunan minyak kelapa sawit.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunnews/Endrapta
PENGGAGALAN EKSPOR TURUNAN CPO - Polri dan Kementerian Keuangan mengamankan produk turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang akan diekspor karena ada indikasi pelanggaran oleh eksportir seperti diungkap dalam konferensi pers bersama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). 

Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.

Baca juga: Warisan Kebun Kelapa Sawit Bikin Gelap Mata, Samsul Habisi Nyawa Kakak Kandungnya

Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2025, pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.

Akhirnya pada 3 November 2025, hasil uji lanjutan BLBC atas 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.

Adapun tindaklanjutnya saat ini adalah sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan 3 afiliasinya (PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri–Kemenkeu Hentikan Ekspor Produk Turunan CPO yang Diduga Langgar Aturan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved