Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dua Mantan Pegawai Bank di Semarang Kongkalikong Manipulasi Kredit Nasabah, Kerugian Rp 15,9 Miliar

Dua mantan pegawai Bank BUMN Semarang dinyatakan terbukti bersalah melakukan manipulasi kredit nasabah dan merugikan hingga Rp 15,9 miliar.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
SIDANG VONIS: Dua terdakwa (rompi pink) keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). Kedua terdakwa yang merupakan mantan pegawai bank plat merah SKC Semarang dinyatakan bersalah atas kasus manipulasi kredit nasabah. (Dok) 

Angka kredit per orang mencapai Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Tegaskan Pemda Tidak Terlibat dalam Urusan Kredit Macet BKK

Kredit itu akhirnya macet hingga bank alami kerugian mencapai Rp 15,9 miliar.

Dua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selepas hakim membacakan putusan, kedua terdakwa diberi waktu untuk menanggapi.

Terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Sebaliknya, terdakwa Mujiyanti melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan banding. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved