Berita Semarang
Dua Mantan Pegawai Bank di Semarang Kongkalikong Manipulasi Kredit Nasabah, Kerugian Rp 15,9 Miliar
Dua mantan pegawai Bank BUMN Semarang dinyatakan terbukti bersalah melakukan manipulasi kredit nasabah dan merugikan hingga Rp 15,9 miliar.
|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
SIDANG VONIS: Dua terdakwa (rompi pink) keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11/2025). Kedua terdakwa yang merupakan mantan pegawai bank plat merah SKC Semarang dinyatakan bersalah atas kasus manipulasi kredit nasabah. (Dok)
Angka kredit per orang mencapai Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Tegaskan Pemda Tidak Terlibat dalam Urusan Kredit Macet BKK
Kredit itu akhirnya macet hingga bank alami kerugian mencapai Rp 15,9 miliar.
Dua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selepas hakim membacakan putusan, kedua terdakwa diberi waktu untuk menanggapi.
Terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebaliknya, terdakwa Mujiyanti melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan banding. (*)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_sidang-mantan-karyawan-BNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.