Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemutihan BPJS

Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Cek Jumlah Tunggakan di Sini

Cara daftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2025 dan panduan cek tunggakan peserta melalui aplikasi, WhatsApp, call center, dan e-commerce.

Editor: Awaliyah P
Bening Digiprint
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Pemerintah menyiapkan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu pada 2025. Peserta dapat melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan. 

1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat

2. Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan

3. Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk status PBI, data hasil verifikasi Pemda, dan data sosial ekonomi

4. Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan sistem agar permohonan tidak tertunda

5. Setelah verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan maksimal dua tahun dihapus dan kepesertaan kembali aktif

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pemutihan?

Program pemutihan tidak berlaku bagi semua peserta. Adapun kelompok yang berhak meliputi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

2. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah

3. Peserta yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
 
Cara Cek Jumlah Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta dianjurkan mengecek terlebih dahulu jumlah tunggakan melalui beberapa kanal resmi berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN

Unduh Mobile JKN

Login menggunakan NIK dan kata sandi

Pilih menu "Lainnya"

Klik "Info Iuran"

2. Layanan Pandawa (WhatsApp)

Kirim pesan ke 0811-8165-165

Pilih menu Informasi

Cek Status Pembayaran

Masukkan NIK/nomor BPJS

Verifikasi data sesuai arahan

Sistem mengirimkan informasi tagihan dan tunggakan

3. Call Center 165

Siapkan NIK dan nomor BPJS sebelum menelepon.

4. E-Commerce (contoh: Tokopedia)

Masuk menu Tagihan

Pilih BPJS Kesehatan

Masukkan nomor peserta untuk melihat tunggakan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved