Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

3 Riwayat Pelanggaran Briptu Yuli Polisi Viral: Terbaru Gelapkan Mobil Rental dan Bolos 3 Bulan

Briptu Yuli kembali viral setelah diduga menggelapkan mobil rental dan bolos dinas tiga bulan. Propam Polda Sulteng tengah mengusut kasusnya.

Editor: Awaliyah P
KOLASE
POLISI VIRAL - Briptu Yuli Setyabudi kembali menjadi sorotan setelah diduga menggelapkan mobil rental. Propam Polda Sulteng kini mengusut kasus tersebut dan mencari keberadaannya. 

"Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur," ungkapnya.

Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah titik di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli sebelum akhirnya diverifikasi dan dikembalikan.

3. Bolos Dinas Lebih dari 3 Bulan

Di tengah penyelidikan kasus terbaru, Briptu Yuli justru tidak diketahui keberadaannya.

Djoko mengungkapkan bahwa ia telah bolos dinas selama lebih dari tiga bulan.

Tim Bidpropam masih melakukan pencarian.

"Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas," kata Djoko.

 
Riwayat Pelanggaran Lain

Meski hanya tiga pelanggaran itu yang dijabarkan secara rinci, Briptu Yuli sebenarnya telah melakukan total 14 pelanggaran, terdiri dari 12 disiplin dan 2 kode etik.

Salah satu isu yang pernah membuatnya viral adalah klaim bahwa ia mendapat sanksi demosi karena konten TikTok tentang mobil bodong dan pemotongan anggaran.

Namun klaim itu dibantah oleh Polda Sulteng.

"Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta Polres Sigi ke Polsek Kulawi, semata-mata untuk menjalani putusan sidang disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi yang belum ditindaklanjuti, bukan karena pembuatan konten," tegas Djoko.

Selain kerap terseret masalah, Briptu Yuli dikenal sebagai influencer dengan akun TikTok @setyabudi.9 yang memiliki lebih dari 30 ribu pengikut.

Ia juga menjadi brand ambassador sebuah produk desain interior. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved