Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

3 Riwayat Pelanggaran Briptu Yuli Polisi Viral: Terbaru Gelapkan Mobil Rental dan Bolos 3 Bulan

Briptu Yuli kembali viral setelah diduga menggelapkan mobil rental dan bolos dinas tiga bulan. Propam Polda Sulteng tengah mengusut kasusnya.

Editor: Awaliyah P
KOLASE
POLISI VIRAL - Briptu Yuli Setyabudi kembali menjadi sorotan setelah diduga menggelapkan mobil rental. Propam Polda Sulteng kini mengusut kasus tersebut dan mencari keberadaannya. 

3 Riwayat Pelanggaran Briptu Yuli Polisi Viral: Terbaru Gelapkan Mobil Rental dan Bolos 3 Bulan

TRIBUNJATENG.COM - Sosok polisi bernama Briptu Yuli Setyabudi kembali menjadi sorotan publik.

Polisi yang sempat viral karena kritik terhadap institusinya dan video sayembara "warga ingin ditembak polisi" itu kini kembali ramai diperbincangkan setelah diduga menggelapkan sejumlah mobil rental.

Baca juga: 3 Korban Longsor Majenang Cilacap Dimakamkan Beriringan, 20 Orang Masih Hilang

Baca juga: Tangis Warga Iringi Pemakaman Yuni Korban Longsor Majenang Cilacap, Sebelumnya Anak dan Keponakan

Baca juga: Cara Daftar Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Cek Jumlah Tunggakan di Sini

Viral pula sebuah video yang memperlihatkan dirinya dikelilingi sejumlah orang.

Dalam video tersebut terdengar jumlah mobil rental yang digelapkan Briptu Yuli sebanyak 10.

Mengutip Tribun Palu, setidaknya terdapat tiga pelanggaran Briptu Yuli yang terekam jelas dalam beberapa tahun terakhir.

3 pelanggaran Briptu Yuli ini merupakan sebagian dari 14 pelanggaran yang tercatat:

 
1. Penggelapan Mobil Tahun 2021

Riwayat pelanggaran pertama terjadi pada tahun 2021.

Briptu Yuli terlibat kasus penggelapan mobil yang membuatnya menjalani proses hukum dan divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Donggala.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya.

 
2. Penggelapan Mobil Rental Terbaru

Kasus terbaru yang membuat namanya kembali viral adalah dugaan penggelapan sejumlah mobil rental di Sulawesi Tengah.

Propam Polda Sulteng telah menindaklanjuti laporan tersebut setelah video dirinya dikelilingi warga beredar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa proses penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan.

"Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri," ujarnya.

Menurut Djoko, tim Propam telah memeriksa 10 saksi yang terdiri atas pemilik dan penerima mobil, serta mengamankan beberapa unit kendaraan.

"Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur," ungkapnya.

Mobil-mobil tersebut ditemukan di sejumlah titik di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli sebelum akhirnya diverifikasi dan dikembalikan.

3. Bolos Dinas Lebih dari 3 Bulan

Di tengah penyelidikan kasus terbaru, Briptu Yuli justru tidak diketahui keberadaannya.

Djoko mengungkapkan bahwa ia telah bolos dinas selama lebih dari tiga bulan.

Tim Bidpropam masih melakukan pencarian.

"Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas," kata Djoko.

 
Riwayat Pelanggaran Lain

Meski hanya tiga pelanggaran itu yang dijabarkan secara rinci, Briptu Yuli sebenarnya telah melakukan total 14 pelanggaran, terdiri dari 12 disiplin dan 2 kode etik.

Salah satu isu yang pernah membuatnya viral adalah klaim bahwa ia mendapat sanksi demosi karena konten TikTok tentang mobil bodong dan pemotongan anggaran.

Namun klaim itu dibantah oleh Polda Sulteng.

"Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta Polres Sigi ke Polsek Kulawi, semata-mata untuk menjalani putusan sidang disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi yang belum ditindaklanjuti, bukan karena pembuatan konten," tegas Djoko.

Selain kerap terseret masalah, Briptu Yuli dikenal sebagai influencer dengan akun TikTok @setyabudi.9 yang memiliki lebih dari 30 ribu pengikut.

Ia juga menjadi brand ambassador sebuah produk desain interior. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved