Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bu Guru SD Divonis 10 Bulan Penjara Saat Hamil 5 Bulan, Habiskan Tabungan Siswa Senilai Rp 95 Juta

Tabungan siswa senilai Rp 95 juta raib dipakai guru SD di Indralaya Utara, Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TikTok - Freepik
TABUNGAN SISWA - Kronologi Guru SD Pakai Tabungan Siswa 

TRIBUNJATENG.COM - Tabungan siswa senilai Rp 95 juta raib dipakai guru SD di Indralaya Utara, Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Guru berinisial D itu kini divonis 10 bulan penjara meski sedang hamil lima bulan.

Kabar itu viral di media sosial. 

Baca juga: Kronologi Guru Muda Gelapkan Rp95 Juta Tabungan Siswa: Terjebak Pinjol hingga Ditinggal Suami

Baca juga: Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN

Kisahnya viral bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena alasan di balik aksinya: ia sedang hamil, ditinggal suami, dan terlilit masalah ekonomi.

Di sekolah tempat D mengajar, program tabungan siswa mulai aktif pada Juli 2024.

D dipercaya menghimpun tabungan dari 10 kelas dengan total sekitar 280 siswa yang menitipkan simpanannya setiap minggu.

Uang yang seharusnya disetor rutin ke administrasi sekolah, justru menjadi awal dari permasalahan besar.

Memasuki bulan berikutnya, D mulai menahan sebagian tabungan siswa.

Kondisi rumah tangganya sedang hancur, suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberi nafkah.

D menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan dasar, hingga akhirnya sulit mengontrol jumlah yang sudah terpakai.

Pada Januari 2025, rekan guru mulai curiga karena sikap D berubah: stres, sering meminjam uang, dan terlihat semakin tertekan.

Saat itu diketahui bahwa D sebenarnya sedang hamil 5 bulan, dan menjalani semuanya seorang diri.

Namun belum ada yang tahu bahwa tabungan siswa sudah digelapkan.

Kesulitan ekonomi memaksa D menggunakan lebih banyak dana tabungan siswa. Ia memakai uang itu untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Melunasi pinjaman online

Kebutuhan harian

Persiapan persalinan

Dalam periode ini, jumlah dana yang diselewengkan akhirnya mencapai Rp95.000.000.

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, administrasi menemukan bahwa tidak ada dana yang masuk dari kelas-kelas yang dikelola D.

Investigasi internal pun dilakukan, dan D akhirnya mengaku bahwa uang tabungan siswa telah dipakainya untuk kebutuhan pribadi.

Meski ada guru yang merasa iba, pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut hak ratusan siswa.

D dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Dalam sidang, D menangis sambil menjelaskan kondisi hidupnya:

Ditelantarkan suami saat sedang hamil

Tak punya pendapatan tambahan

Terjerat pinjol

Khawatir kehilangan pekerjaan

Takut kehilangan BPJS Kesehatan, yang sangat ia butuhkan untuk melahirkan

Hakim mempertimbangkan kesaksian ini dengan merujuk PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Vonis: 10 Bulan Penjara

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

D menerima putusan tersebut, sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved