Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gus Yahya Diminya Mundur

"Belum Menerima Suratnya" Tanggapan Gus Yahya Setelah Diminta Mundur dari Ketum PBNU

"Saya belum menerima suratnya," tanggapan itu diucapkan Ketua Umum (Ketum) PBNU

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
NU Online
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/9/2023). 

Di tengah kabar Gus Yahya diminta mundur, Gus Ipul juga meminta seluruh warga NU untuk memperbanyak sholawat.

Ia juga mengingatkan warga NU supaya menjaga ketenangan hati.

Menurutnya, dinamika internal PBNU bakal diselesaikan dengan mekanisme organisasi yang sah dan penuh kehati-hatian.

“Mari tetap menjaga suasana teduh. Perbanyak sholawat, jangan ikut menyebarkan kabar yang tidak pasti,” tukas Gus Ipul.

Alasan Gus Yahya Diminta Mundur

Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriah PBNU yang meminta Gus Yahya agar mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.

Ada beberapa alasan yang membuat hasil rapat mengeluarkan keputusan tersebut.

Salah satu isu yang mencuat adalah kehadiran seorang narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU.

Narasumber tersebut dianggap sebagai bagian dari proses kaderisasi tingkat tertinggi di lingkungan NU.

Kehadirannya dinilai melanggar nilai-nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Lalu, alasan kedua adalah kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel dinilai telah memenuhi ketentuan untuk memberhentikan fungsionaris.

Berdasarkan Pasal 8 huruf A Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antarwaktu dan Pelimpahan Fungsi Jabata yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan mengatur soal pemberhentian tidak hormat terhadap fungsionaris karena melakukan tindakan yang mencemarkan perkumpulan.

Kemudian, alasan ketiga adalah munculnya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di PBNU.

Ketentuan yang dilanggar adalah hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, yang dinilai berimplikasi dapat membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Berdasarkan alasan 1, 2, dan 3, Rapat Harian Syuriah menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan terkait jabatan Gus Yahya kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved