Tribun Jateng Hari Ini
Jengkel Anaknya Diludahi Picu Abilawa dan Adiknya Bunuh Kakak Beradik di Kudus
sore sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi, anak Abilawa diludahi oleh seorang pelaku. Dari sinilah Abilawa merasa marah.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Vito
“Jadi, setelah para pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan atau pengeroyokan sehingga hilang nyawa manusia, dengan menaiki Kawasaki Ninja lari ke Pati, kemudian melanjutkan perjalanan ke Rembang,” tuturnya.
Di Rembang, Danail menyebut, kedua pelaku menuju ke arah Pamotan. Di sana keduanya bertemu dengan seorang teman dan menitipkan sepeda motor tersebut.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri menuju Denpasar, Bali menggunakan bus. Dari Denpasar, kedua pelaku melanjutkan pelarian dengan menggunakan ojek online untuk menuju ke penyeberangan Bali-Lombok.
Sesampainya di Pulau Lombok, NTB, kedua pelaku menuju di sebuah indekos sederhana di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Saat mereka sedang berada di indekos itu, aparat kepolisian menangkap keduanya, dan membawanya kembali ke Kudus.
“Saat di Lombok Barat, kedua pelaku sudah kehabisan bekal. Mereka di sana sewa kamar kos,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 338 dan atau 170 KUHP. (Rifqi Gozali)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.