Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kota Pekalongan

Hapus Praktik Percaloan, Satlantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Cara Resmi Ambil BPKB

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota menggelar sosialisasi bertajuk Polantas Menyapa

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Istimewa
AMBIL BPKB - Ahmad warga Kecamatan Pekalongan Barat, saat dijelaskan terkait pengambilan BPKB di satlantas polres Pekalongan. Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto menegaskan, BPKB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan, sehingga masyarakat perlu memahami prosedur pengambilannya agar tidak menjadi korban pungli atau penipuan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Guna mencegah praktik percaloan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota menggelar sosialisasi bertajuk Polantas Menyapa.

Kegiatan ini fokus memberikan pemahaman langsung, kepada masyarakat mengenai tata cara resmi pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Andi Susanto menegaskan, BPKB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan, sehingga masyarakat perlu memahami prosedur pengambilannya agar tidak menjadi korban pungli atau penipuan.

Baca juga: Kota Pekalongan Gandeng Investor Malaysia Wujudkan Proyek Sampah Jadi Energi

"Proses pengambilan BPKB sebenarnya mudah, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi."

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar langsung dari sumbernya," jelas AKP Andi, Selasa (28/10/2025).

Pihaknya menjelaskan secara rinci syarat dan prosedur pengambilan BPKB, baik untuk kendaraan baru, hasil balik nama, maupun mutasi.

"Edukasi ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat yang selama ini masih bergantung pada jasa pihak ketiga atau calo dalam mengurus dokumen kendaraan," jelasnya.

Petugas juga memaparkan dokumen wajib yang harus dibawa saat pengambilan BPKB, antara lain bukti pelunasan, KTP asli, dan surat kuasa apabila pengambilan diwakilkan. 

"Warga diingatkan pula bahwa, pengambilan BPKB hanya dilakukan di Satlantas Polres Pekalongan Kota atau kantor Samsat, bukan melalui perantara," imbuhnya.

Ahmad (46) warga Kecamatan Pekalongan Barat mengaku baru mengetahui bahwa, pengambilan BPKB bisa dilakukan sendiri tanpa biaya tambahan.

"Selama ini saya kira harus pakai jasa orang lain untuk ambil BPKB. Ternyata bisa sendiri dan gratis."

"Penjelasan dari polisi sangat membantu," ujarnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved