Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial bagi Pengurus Masjid di Pekalongan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Istimewa
PENANDATANGANAN MOU - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia (tengah) saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan, melalui kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU), di Aula Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Kota Semarang, Rabu (23/2/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PekalonganBPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk para pengurus dan penggiat masjid di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan melalui kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU).

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Aula Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (23/2/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada para penggiat syiar Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.

Menurutnya, pengurus masjid seperti takmir, imam, muazin, marbot, khatib, hingga pekerja di lingkungan masjid memiliki risiko kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui kerja sama ini, para pengurus dan anggota DMI serta LTMNU akan didaftarkan dalam program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Widhi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan pengobatan tanpa batas akibat kecelakaan saat bertugas maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat tugas.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja guna membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

"Selain itu, para pengurus masjid juga berkesempatan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan yang dapat dimanfaatkan ketika tidak lagi aktif dalam kegiatan pengelolaan masjid," ujarnya.

Dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berharap semakin banyak pengurus dan penggiat masjid di Kota dan Kabupaten Pekalongan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menjalankan tugas pengabdian dengan aman dan tenang tanpa khawatir terhadap risiko sosial maupun ekonomi. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved