Berita Pekalongan
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jaminan Sosial bagi Pengurus Masjid di Pekalongan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, Pekalongan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, termasuk para pengurus dan penggiat masjid di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan melalui kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU).
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di Aula Masjid Raya Baiturrahman, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (23/2/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada para penggiat syiar Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Menurutnya, pengurus masjid seperti takmir, imam, muazin, marbot, khatib, hingga pekerja di lingkungan masjid memiliki risiko kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui kerja sama ini, para pengurus dan anggota DMI serta LTMNU akan didaftarkan dalam program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Widhi, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan pengobatan tanpa batas akibat kecelakaan saat bertugas maupun dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat tugas.
Sementara itu, program JKM memberikan santunan tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja guna membantu keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
"Selain itu, para pengurus masjid juga berkesempatan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa depan yang dapat dimanfaatkan ketika tidak lagi aktif dalam kegiatan pengelolaan masjid," ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berharap semakin banyak pengurus dan penggiat masjid di Kota dan Kabupaten Pekalongan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat menjalankan tugas pengabdian dengan aman dan tenang tanpa khawatir terhadap risiko sosial maupun ekonomi. (Dro)
| Plt Bupati Pekalongan Minta 63 ASN Kooperatif, Jangan Menghindar saat Diperiksa KPK |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Periksa Sejumlah ASN Soal Korupsi Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Pekalongan |
|
|---|
| Kisah Duka ke Dapur Usaha: Keripik Pedas Manis RICCO UMKM Pekalongan Tembus Ritel Modern |
|
|---|
| 684 Petasan dan 76 Balon Udara Disita Polisi saat Syawalan di Pekalongan |
|
|---|
| Wali Kota Pekalongan Ajak DPRD Bersinergi Tuntaskan Persoalan Sampah dan Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260224_PEKALONGAN-2.jpg)