UNIMMA
Dosen UNIMMA Soroti Praktik Parkir ‘Gratis Tapi Bayar’: Potensi Langgar Hukum Perlindungan Konsumen
Fenomena praktik parkir ilegal di depan minimarket yang memasang papan bertuliskan “Parkir Gratis” kembali menjadi sorotan masyarakat.
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Fenomena praktik parkir ilegal di depan minimarket yang memasang papan bertuliskan “Parkir Gratis” kembali menjadi sorotan masyarakat.
Tidak sedikit konsumen mengaku terkejut karena tetap diminta membayar parkir oleh juru parkir liar, meskipun pihak minimarket menyatakan parkir disediakan tanpa biaya.
Menanggapi hal tersebut, Chrisna Bagus Edhita Praja, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), memberikan penjelasan dari sudut pandang akademik dan hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyentuh beberapa aspek hukum sekaligus, yaitu perlindungan konsumen, hukum pidana, dan hukum administrasi negara.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang ditawarkan.
“Ketika papan ‘parkir gratis’ dipasang tetapi konsumen tetap diminta membayar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap hak konsumen, terutama terkait transparansi informasi pelayanan di minimarket,” jelasnya.
Chrisna juga menambahkan bahwa praktik tersebut dapat dikaji dari sudut pandang pidana, khususnya kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana pemerasan dalam KUHP.
Beberapa kasus yang viral di berbagai daerah menunjukkan adanya unsur paksaan atau intimidasi oleh juru parkir liar kepada konsumen.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pemerasan, terutama ketika konsumen berada dalam posisi terintimidasi dan terpaksa membayar,” tambahnya.
Dari segi administrasi negara, Chrisna menyoroti efektivitas pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) terkait perparkiran.
“Banyak daerah sebenarnya telah memiliki regulasi yang jelas mengenai retribusi parkir dan zona pengelolaan, namun implementasi dan pengawasannya masih dianggap lemah. Minimnya penertiban menjadi salah satu penyebab menjamurnya praktik parkir ilegal di depan minimarket berjejaring seperti ‘A’ dan ‘I’ yang sering menjadi lokasi pelanggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Chrisna menekankan bahwa paradigma hubungan antara pelaku usaha dan konsumen kini sudah setara.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan yang seimbang, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga mengatur kewajiban pelaku usaha.
Oleh karena itu, pelaku usaha minimarket diharapkan lebih proaktif memastikan area tokonya bebas dari praktik liar yang dapat merugikan konsumen serta mencoreng citra layanan.
Sejalan dengan itu, ia mendorong adanya perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten.
| Dari Trauma ke Stigma, Dosen UNIMMA Kupas Akar Permasalahan Kesehatan Mental |
|
|---|
| UNIMMA dan Pemkot Magelang Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada Peringatan HKN ke-61 |
|
|---|
| Milad Muhammadiyah ke-113: UNIMMA Gelar Diskusi Kemuhammadiyahan bersama Gus Sholahuddin |
|
|---|
| Dosen Fikes UNIMMA Paparkan Riset Critical Care di TMUN International Conference 2025 |
|
|---|
| Prestasi Meningkat 15 Persen, UNIMMA Gelar Sarasehan dan Apresiasi Mahasiswa Berprestasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_-Chrisna-Bagus-Edhita-Praja-SH-MH.jpg)