Selasa, 26 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Parkir dan Pajak Daerah Bocor: Point of Sale POS Terintegrasi Bisa Dipakai

Parkir dan Pajak Daerah Bocor: Point of Sale (POS) Terintegrasi Bisa Dipakai, Oleh: Imam Hasan (Dosen D-3 Akuntansi, Universitas Harkat Negeri)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
IST
Imam Hasan, Dosen D-3 Akuntansi, Universitas Harkat Negeri 

Oleh: Imam Hasan, Dosen D-3 Akuntansi Universitas Harkat Negeri Tegal

DI TENGAH derasnya arus digitalisasi, sektor pemerintah daerah masih dihadapkan pada masalah klasik yang menggerogoti Pendapatan Asli Daerah (PAD): kebocoran penerimaan. Dua sektor yang paling rentan adalah Retribusi Parkir dan Pajak Makan dan Minum (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Ketika potensi pendapatan ini tidak tercatat optimal, kesehatan fiskal daerah terancam, dan pembangunan pun terhambat. Jika dilihat dari lensa ekonomi, kebocoran ini merupakan biaya kesempatan (opportunity cost) yang sangat merugikan daerah.

Solusi untuk memutus rantai kebocoran ini sejatinya sudah tersedia dan teruji di sektor swasta: Point of Sale (POS). Secara konsep, POS adalah sistem kasir digital yang berfungsi sebagai pusat pencatatan setiap transaksi penjualan secara terperinci. Keunggulan utama POS yang menjadikannya aset strategis terletak pada akuntabilitas dan kemampuan real-time-nya. POS secara otomatis menciptakan jejak audit (audit trail) yang tidak bisa dimanipulasi, menghilangkan celah bagi moral hazard atau human error. Namun, adopsi POS oleh sektor swasta saat ini masih sebatas pada pencatatan sales internal mereka saja.

Sistem tersebut belum secara rinci mengintegrasikan pelaporan pajak dan retribusi parkir secara real-time ke pemerintah daerah. Inilah yang menjadi peluang emas (opportunity window) bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil inisiatif strategis, sebab data penjualan dan pajak yang terakumulasi seketika (real-time) memungkinkan otoritas terkait (Bapenda/Bakeuda) melakukan pemantauan pendapatan secara efisien, jauh lebih baik daripada menunggu laporan rekapitulasi manual yang rentan rekayasa.

Opportunity window ini menuntut keberanian fiskal dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan untuk berinvestasi pada sistem POS yang terintegrasi penuh dengan mekanisme integrasi pajak dan retribusi parkir. Dari sudut pandang Akuntansi Keperilakuan, keberanian ini adalah terobosan radikal karena melawan keraguan yang selama ini muncul akibat perhitungan beban investasi awal yang dianggap mahal.

Investasi awal untuk membuat dan menyediakan sistem POS terintegrasi secara gratis kepada pemilik usaha sebagai alat pencatatan mereka adalah langkah mutlak yang harus diambil. Dengan demikian, beban pengeluaran tersebut akan bertransformasi menjadi aset strategis jangka panjang yang secara fundamental menghilangkan beban tak terlihat berupa kebocoran pajak yang terus menggerogoti kas daerah.

Lalu, bagaimana teknis implementasinya? Pemerintah daerah harus melangkah maju dengan sistem POS yang terintegrasi penuh dengan server Bapenda/Bakeuda, di mana sistem ini wajib memiliki dua fungsi krusial. Pertama, POS tersebut harus secara real-time langsung terhubung ke server Bapenda/Bakeuda untuk menghitung dan melaporkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dengan ini, perhitungan pajak dapat dijamin akurat, memutus kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk tidak membayarkan penuh pajak pungutan yang sudah diterima dari konsumen. Kedua, sistem POS juga harus dikembangkan untuk mengintegrasikan pembayaran retribusi parkir yang langsung dipungut di kasir. Hal ini memberikan jalan keluar atas masalah maraknya parkir liar yang beroperasi seperti siluman, di mana pendapatan resmi retribusi parkir raib dan tidak masuk ke kas daerah.

Apabila sistem ini dapat diimplementasikan, di tengah maraknya parkir liar dan praktik under-reporting oleh WP, kebocoran pajak makan dan minum serta retribusi parkir secara kolektif bisa teratasi. Memang, investasi awal untuk pengadaan dan implementasi sistem POS terintegrasi ini memerlukan alokasi anggaran yang signifikan. Namun, pengeluaran ini harus dilihat sebagai aset strategis jangka panjang, bukan sekadar beban. Manfaat bersih yang dihasilkan dari peningkatan PAD akibat penutupan kebocoran akan jauh melampaui biaya investasi awal.

Untuk menjamin keberhasilan, semua pengusaha yang terdaftar sebagai WP harus diwajibkan menggunakan POS yang disahkan atau dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Konsumen juga akan merasa senang, karena uang yang mereka keluarkan untuk membayar parkir dan pajak terjamin masuk ke kas daerah.

Pada akhirnya, upaya pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Konsumen juga harus menjadi garda terdepan pengawasan praktik penggunaan POS. Konsumen harus menolak jika diberikan nota pembayaran secara manual, dan menuntut nota pembayaran berupa print out dari sistem POS. Dengan keterlibatan aktif ini, semua pihak sama-sama mengawasi agar setiap Rupiah pajak dan parkir benar-benar masuk ke kas daerah, sehingga berkontribusi nyata pada pembangunan dan stabilitas ekonomi lokal. (**)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved