UIN SAIZU Purwokerto
Ekoteologi dan Mandat Konstitusional Pemerintah Daerah
Ekoteologi dorong pemda jalankan mandat konstitusi menjaga lingkungan berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
Dalam konteks negara, nilai ini tidak harus dipahami sebagai doktrin religius yang eksklusif, melainkan sebagai etika publik yang universal. Ekoteologi, dalam pengertian ini, dapat berfungsi sebagai sumber inspirasi moral untuk memperkuat kebijakan lingkungan.
Namun, penting ditegaskan bahwa dalam negara hukum, nilai-nilai tersebut harus diterjemahkan ke dalam norma yang dapat diuji secara rasional dan berlaku umum. Dengan demikian, ekoteologi tidak menggantikan hukum, tetapi memperkaya orientasi etis dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan.
Kebijakan
Penerjemahan prinsip ekoteologi ke dalam kebijakan daerah dapat dilakukan melalui beberapa langkah konkret.
Pertama, penguatan perencanaan pembangunan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan pentingnya perencanaan yang sistematis dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seharusnya memasukkan indikator keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari ukuran kinerja pembangunan.
Kedua, penegakan hukum lingkungan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap izin usaha berbasis pada kajian lingkungan yang kredibel dan transparan. AMDAL tidak boleh direduksi menjadi sekadar dokumen administratif.
Ketiga, penguatan tata kelola. Prinsip good governance harus diterapkan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Dengan demikian, ekoteologi tidak berhenti sebagai wacana normatif, tetapi menjadi orientasi dalam praktik kebijakan publik.
Tantangan
Implementasi gagasan ini menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, adanya tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah bergantung pada pendapatan dari eksploitasi sumber daya alam.
Kedua, keterbatasan kapasitas kelembagaan. Tidak semua daerah memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai untuk mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
Ketiga, persoalan komitmen. Tanpa kemauan politik yang kuat, regulasi yang ada akan sulit diimplementasikan secara efektif.
Refleksi
Pada akhirnya, persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan hukum dan kebijakan, tetapi juga dengan cara pandang. Konstitusi telah memberikan arah, undang-undang telah menyediakan instrumen, namun implementasi sangat bergantung pada bagaimana pemerintah daerah memahami perannya.
Dalam konteks ini, secara konseptual, ekoteologi dapat menjadi jembatan antara norma hukum dan kesadaran etis. Ia membantu mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab yang lebih luas terhadap kehidupan.
Ekoteologi bukan sekadar konsep normatif dalam diskursus keagamaan. Ia dapat menjadi landasan etis untuk memperkuat pelaksanaan mandat konstitusional dalam pengelolaan lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan hanya janji dalam teks konstitusi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam praktik pemerintahan. Pemerintah daerah, dengan segala kewenangannya, memegang peran penting dalam memastikan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan keberlanjutan.
| Tiga Jurnal UIN Saizu Resmi Terakreditasi SINTA, Perkuat Kualitas Publikasi Ilmiah |
|
|---|
| UIN Saizu Matangkan Agenda Pengukuhan Empat Guru Besar, Ini Jadwal Lengkap hingga Gladi Bersih |
|
|---|
| Menuju Informatif, UIN Saizu Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Lewat Rakor PPID |
|
|---|
| Jadwal Daftar Ulang SNBP 2026 UIN Saizu Diperpanjang: Ini Rincian Terbaru dan Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| Hasil SPAN-PTKIN 2026 Diumumkan, 82 Ribu Peserta Lulus dan UIN Saizu Terima 1.564 Mahasiswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/202060409_opini_aizu.jpg)