Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama

Dari barang bukti penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, penyidik akan ekstraksi mencari petunjuk dan bukti pendukung lainnya.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
PENGGELEDAHAN - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kouta haji 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah mencekal Yaqut Cholil Qoumas untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan, kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025). 

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. 

Baca juga: KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen

Baca juga: Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025). 

Di sana, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

Budi mengatakan, dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

“Barang bukti elektronik itu macam-macam."

"Salah satunya adalah handphone."

"Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya."

"Kami akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar dia.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Dicegah Pergi Keluar Negeri

Sebelumnya, KPK juga telah mencekal atau mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma bepergian ke luar negeri, termasuk dua orang lainnya.

Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Pencegahan oleh KPK ini pasca muncul dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved