Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik di Rumah Yaqut Eks Menteri Agama
Dari barang bukti penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas, penyidik akan ekstraksi mencari petunjuk dan bukti pendukung lainnya.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah mencekal Yaqut Cholil Qoumas untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan, kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
Penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini dilaksanakan pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Baca juga: KPK: Pejabat Kemenag Rapat dengan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
Baca juga: Duduk Perkara Muncul Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Rasio Tambahan Dibagi Sama Rata
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Di sana, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi mengatakan, dari barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.
“Barang bukti elektronik itu macam-macam."
"Salah satunya adalah handphone."
"Nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya."
"Kami akan lihat informasi-informasi yang dicari,” ujar dia.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dicegah Pergi Keluar Negeri
Sebelumnya, KPK juga telah mencekal atau mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma bepergian ke luar negeri, termasuk dua orang lainnya.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Pencegahan oleh KPK ini pasca muncul dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 yang nilai kerugiannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.