Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat

Menurut Bagas, polisi yang terlibat dalam pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy juga harus ikut dipecat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Robig Zaenudin penembak siswa SMK Kota Semarang divonis 15 tahun penjara. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menyebut keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin belumlah cukup.

Menurut Bagas, polisi yang terlibat dalam pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy juga harus ikut dipecat.

"Terutama terhadap eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang sedari awal kasus ini mencuat berupaya merekayasa fakta bahwa penembakan Gamma adalah kenakalan remaja akibat tawuran," kata Bagas, Sabtu (16/8/2025).

Baca juga: Akhirnya Plong, Keluarga Almarhum Gamma Bergembira, Polda Jateng Dipastikan Pecat Robig Zaenudin

Menurut Bagas, Robig sebagai pelaku utama penembakan tiga pelajar SMK N 4 Semarang terdiri dari Gamma dan dua temannya S dan A layak dipecat.

Robig adalah anak buah dari Kombes Irwan Anwar yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba. 

Namun, pihaknya sedari awal juga menyayangkan beberapa anggota polisi yang ikut berupaya merekayasa kasus tersebut. 

"Upaya pengaburan fakta dilakukan paska Robig melakukan penembakan yang dilakukan aparat sejak prarekonstruksi hingga konferensi pers," katanya.

Tak hanya pengaburan fakta, Bagas menyebut kepolisian di Polrestabes Semarang yang saat itu dipimpin Kombes Irwan Anwar melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.

Polisi mendatangi keluarga korban dengan melakukan upaya jalur belakang yakni jalan damai.

Keluarga ketiga korban didatangi berkali-kali dengan memberikan sejumlah uang.

Keluarga S dan A telah menerima uang dari polisi dengan syarat harus menandatangani surat pernyataan damai. 

Belakangan surat tersebut digunakan sebagai alat bukti meringankan Robig saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Di sisi lain, keluarga Gamma mendapatkan pemberian serupa.

Namun, mereka menolak menandatangani berkas apapun.

Keluarga Gamma juga menolak ketika dipaksa membuat video pernyataan menerima kematian Gamma dan tidak akan melakukan penuntutan pada kemudian hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved