Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat

Menurut Bagas, polisi yang terlibat dalam pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy juga harus ikut dipecat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Robig Zaenudin penembak siswa SMK Kota Semarang divonis 15 tahun penjara. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.

"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Aipda Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024 silam.

Robig lantas mengajukan banding sehingga masih digaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen. 

Di sisi lain, Robig juga telah divonis bersalah dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Iwn)

Baca juga: Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved