Berita Semarang
Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat
Menurut Bagas, polisi yang terlibat dalam pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy juga harus ikut dipecat.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.
"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Aipda Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024 silam.
Robig lantas mengajukan banding sehingga masih digaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen.
Di sisi lain, Robig juga telah divonis bersalah dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Iwn)
Baca juga: Semua Pembelaan Robig Zaenudin Ditolak Hakim PN Semarang, Penyebab Vonis 15 Tahun?
Melihat Hasil Goresan Kuas Anak Difabel, Keraguan Giovanni Berubah Jadi Kekaguman |
![]() |
---|
NusantaRun Semarang Series Hadirkan Fun Run Kreatif di Momen Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.