Readers Note
Zakat Fitrah Jembatan Penyuci Jiwa di Hari Kemenangan
Secara etimologis, zakat fitrah berarti zakat sebagai penyuci diri atau zakat untuk mengembalikan diri ke fitrahnya sebagai manusia.
Bagaimana Jika Tidak Mampu?
Syekh Abu Syuja' menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan pada hari raya. Namun bagi orang yang benar-benar faqir dan tidak memiliki kelebihan harta sedikit pun, maka kewajiban zakat fitrah gugur baginya. Bahkan, dalam struktur sosial Islam, orang yang sangat miskin tersebut justeru berhak menjadi penerima zakat (mustahiq) dari saudara-saudaranya yang mampu (I’anah at-Thalibin karya Syekh Abu Bakar Syatha` ad-Dimyathi, juz II,bab Zakat).
Hikmah: Dimensi Spiritual dan Sosiologis
Zakat fitrah membawa hikmah yang sangat dalam. Secara spiritual, zakat fitrah akan mencuci noda-noda kecil selama kita berpuasa. Sebagaimana puasa melatih kita menahan nafsu, zakat melatih kita melepas keterikatan pada harta.
Secara sosiologis, zakat fitrah adalah instrumen redistribusi kekayaan kilat. Ia menciptakan pemerataan kebahagiaan (thu’mah). Tidak boleh ada disparitas yang mencolok di hari Idulfitri; saat si kaya menikmati hidangan lezat, si miskin pun harus memiliki nasi di atas piringnya.
Inilah "jembatan kasih" yang menghubungkan berbagai strata sosial dalam satu ikatan persaudaraan iman.
Jadi, Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas menyerahkan beras melalui ‘amil atau panitia. Ia adalah deklarasi kemanusiaan kita. Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syari’at dan mengikuti arahan lembaga resmi seperti BAZNAS, kita sedang menyempurnakan ibadah puasa sekaligus merawat martabat sesama.
Oleh karena itu, marilah kita jadikan zakat fitrah sebagai momentum untuk membersihkan jiwa, menyucikan harta (thuhrah), menumbuhkan sikap empati dan solidaritas (thu’mah), serta menebarkan kedamaian di hari kemenangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kh-mahlail.jpg)