Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Materi Stand Up Komedi Komika Pandji, Berujung Dipolisikan hingga Terancam Denda 50 Kerbau

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi  hingga terancam denda 50 kerbau

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Komika Pandji Pragiwaksono mewakili Stand Up Comedy Indonesia mengumumkan akan melelang trading card foto almarhum Babe Cabita untuk kegiatan amal, ditemui di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). 

“Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli,” ungkapnya.

Pandji juga berharap agar kasus ini tidak membuat para komika takut untuk membicarakan isu keberagaman.

Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan humor tanpa merendahkan kelompok atau budaya tertentu.

“Menurut saya, anggapan bahwa pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat. Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan,” kata Pandji.

Kontroversi komika Pandji Pragiwaksono ini bermula dari potongan lawakannya dari stand up comedy special bertajuk Messake Bangsaku yang tayang pada 2013, tiba-tiba viral lagi.

Video ini kembali viral dan menuai kecaman karena dianggap menyinggung masyarakat Toraja.

Dalam video yang beredar, Pandji membahas ritual adat Rambu Solo', upacara pemakaman tradisional Toraja yang dikenal megah.

Pandji kemudian menyinggung soal kemiskinan akibat biaya pemakaman yang terlalu besar.

Hal itulah dianggap melukai martabat budaya Toraja.

Respon keras pun datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Pemuda Toraja dan lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).

Tak hanya meminta klarifikasi, mereka juga melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA pada Senin (3/11/2025).

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA dalam materi stand up-nya di tahun 2013 yang kembali viral.

Materi tersebut membahas tentang tradisi pemakaman masyarakat Toraja, yang dinilai menyinggung nilai-nilai adat dan budaya setempat.

Akibat laporan itu, Pandji kini menghadapi dua jalur penyelesaian: hukum negara dan hukum adat.

Pihak lembaga adat Toraja bahkan sempat menyebut kemungkinan sanksi adat berupa denda hingga 50 ekor kerbau.

Meski demikian, Pandji menegaskan komitmennya untuk menjalani proses tersebut dengan terbuka dan penuh rasa hormat. (Bangkapos)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved