Berita Semarang
KABAR Baik, BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Cair Akhir Juni, Begini Mekanismenya
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun di Kota Semarang, cair bulan ini.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun, akan segera cair.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjanjikan dana BOP itu akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai pengajuan yang dilakukan masing-masing RT.
Baca juga: Blak-blakan Konten Viral Tak Selalu Isinya Edukatif, Ini Kata Psikolog Digital Semarang
• Resmi Berlaku Mulai Rabu 10 Juni 2026, Harga BBM Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250
“Sebentar lagi ini proses pencairan," kata Agustina, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, pencairan bisa selesai pada akhir Juni 2026.
"Karena pencairan tidak bisa bersamaan, setelah pengajuan akan langsung cair, tapi harus mengajukan di bulan ini," lanjutnya.
Agustina menyebut, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP sudah lama selesai dan saat ini sedang dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dalam pelaporan pertanggungjawaban tidak ada kesalahan.
"Perwal sudah turun. Hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban," terangnya.
Untuk pencairan dana BOP tahun ini, disebutkannya lebih fleksibel dan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Namun, kata dia, memang dalam penggunaan dana BOP harus sesuai tema tahunan. Untuk tahun ini adalah tentang ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
“Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat."
"Pengadaan juga boleh dan tahun ini temanya ketahanan pangan dan lingkungan hidup."
"Misalnya, Agustusan ada lomba memilah sampah organik, jadi sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menekankan kepada masyarakat penerima BOP bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan di tingkat RT harus sesuai ketentuan dari pemerintah.
Dia mengatakan, pada dana BOP tahun ini, sistem pelaporan yang sempat menjadi kendala di 2025 telah disederhanakan.
Dia berharap masyarakat bisa menjalankan pelaporan pertanggungjawaban tersebut secara baik dan mudah.
“Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kami sederhanakan."
"Paling penting, harus mengikuti ketentuan yang berlaku," imbuhnya. (*)
| Pertamina Sebut Konsumsi Pertamax di Jateng Capai 25,9 Persen |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 10 Juni 2026: Cerah |
|
|---|
| Tak Ada Perlakuan Khusus, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Jalani Mapenaling di Rutan Semarang |
|
|---|
| 297 CPNS Formasi 2025 Resmi Berstatus PNS, Agustina: Kota Semarang Dapat Energi Baru |
|
|---|
| Cegah Kebocoran PAD, Juru Parkir di Purwodinatan Dibina Dishub Kota Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260610-_-Wali-Kota-Semarang-Agustina-Wilujeng-Pramestuti.jpg)