Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Unnes Semarang Tewas

"Mereka Memotret dan Merekam" Cerita Julio Harianja Dibuntuti Saat Melakukan Investigasi Iko Juliant

Julio B Harianja, alumni Fakultas Hukum (FH) Unnes dibuntuti orang tak dikenal saat melakukan investigasi kematian Iko Juliant.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
IST
TABUR BUNGA - Aksi solidaritas dan tabur bunga untuk almarhum Iko Juliant Junior rencananya akan digelar di Patung Dewi Themis Fakultas Hukum Unnes pada Selasa (2/9/2025) mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai - ist 

Sekitar pukul 00.10 WIB, dua rekannya menjemput.

Tak lama, orang tak dikenal itu kembali melintas sambil merekam dengan ponsel.

“Saya coba berhentikan, tapi mereka kabur. Kami akhirnya pindah ke tempat yang lebih ramai sampai subuh,” terangnya.

Julio menduga intimidasi tersebut berkaitan dengan sikapnya yang mengawal dugaan kejanggalan kematian Iko.

“Saya yang meminta autopsi sebelum Iko dimakamkan dan menyampaikan kronologi ke wartawan. Kalau ini murni kecelakaan, silakan dibuktikan. Kalau ada yang janggal, publik berhak tahu,” tegasnya.

Ia menduga orang tak dikenal yang membuntutinya merupakan bagian dari upaya intimidasi.

Bahkan Julio menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.

AKSI SOLIDARITAS - Ratusan mahasiswa memberikan penghormatan terakhir melalui penyalaan lilin dan prosesi tabur bunga kepada mendiang mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior. Acara berlangsung di Patung Dewi Themis, Fakultas Hukum Unnes, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) malam.
AKSI SOLIDARITAS - Ratusan mahasiswa memberikan penghormatan terakhir melalui penyalaan lilin dan prosesi tabur bunga kepada mendiang mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior. Acara berlangsung di Patung Dewi Themis, Fakultas Hukum Unnes, Kampus Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025) malam. (TRIBUN JATENG/FRANCISKUS ARIEL SETIAPUTRA)

Pakar Hukum

Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU)  Semarang, Theo Adi Negoro menyebut polisi bisa memproses dugaan tindak pidana kasus kematian janggal Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) tanpa adanya laporan keluarga.

Theo menilai, perkara seperti kematian mencurigakan termasuk delik umum bukan delik aduan sehingga negara melalui kepolisian berkewajiban menyelidiki dan menuntaskan dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu persetujuan keluarga.

"Secara konstitusional hal ini sejalan dengan kewajiban negara melindungi hak atas hidup dan menjamin penegakan hukum atau asas rule of law dan kepentingan umum," jelas Theo kepada Tribun, Jumat (5/9/2025).

Theo tak memungkiri ketika dugaan tindak pidana itu diproses tanpa laporan keluarga bakal menemui sejumlah kesulitan dalam penyidikan terutama dalam hal akses ke jasad, rekam medis, saksi keluarga, dan bukti lain bisa terhambat.

Namun, penegak hukum bisa mengakses petunjuk lain dari bukti kuat seperti rekaman CCTV, saksi luar, catatan rumah sakit, data forensik sekunder.

"Dari perspektif hukum dan juga konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas hidup, keselamatan, dan perlindungan hukum, sehingga setiap dugaan kematian yang tidak wajar menuntut penyelidikan cepat, transparan, dan professional," katanya.

Theo menyarankan pula ketika keluarga tidak melaporkan dan polisi enggan mengungkap dugaan kematian janggal tersebut ada beberapa jalur alternatif yang dapat ditempuh pihak lain yakni kuasa hukum atau pihak ketiga dapat mengajukan laporan kepolisian demi kepentingan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved