Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Akhirnya Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Rowosari Ditertibkan, Ini Kata Pemkot Semarang

Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
TPS ILEGAL - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ditertibkan, Kamis (11/9/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

Tidak membuang di tempat-tempat yang tidak diperkenankan.

Nah, itu otomatis kan nanti, ya kita persuasi bahwa ini adalah kegiatan larangan," terangnya.


penertiban TPS ilegal Rowosari dilakukan setelah kawasan tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan pencemaran dan asap dari pembakaran sampah yang mengganggu permukiman sekitar.


Budi mengklaim, Pemkot juga sudah menyiapkan pengawasan dengan menugaskan petugas secara bergilir, terutama di malam hari, untuk mencegah aktivitas pembuangan liar kembali terjadi.


"Nanti sementara pada beberapa periode kita standby-kan petugas, kemudian secara berjenjang ya.

Terus kemudian nanti di dekat wilayah kan ada kasih Kamtibmas itu yang kita bersama-sama (mengawasi)," tambahnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved