Alasan Polisi Menangkap Remaja di Magelang saat Mau Beli Bensin, Dihajar hingga Babak Belur
Alasan polisi Polres Magelang Kota diduga menyiksa remaja berinisial DRP (15), warga Kota Magelang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Alasan polisi Polres Magelang Kota diduga menyiksa remaja berinisial DRP (15), warga Kota Magelang.
DRP dianiaya polisi dengan berbagai cara. Dari dipukuli menggunakan selang sampai dihajar tangan kosong.
Alasan polisi menyiksa anak di bawah umur tersebut adalah agar mengakui perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya yakni terlibat aksi demonstrasi.
Baca juga: Ini Riwayat Pendidikan Gibran di Situs KPU, 2 Kali Jalani Pendidikan Setingkat SMA
Tak hanya itu, DRP juga didoksing yakni penyebaran data pribadi dengan narasi pelaku demo anarkis di Magelang.
Orangtua yang tak terima pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng.
"Iya, kami bersama Orang tua DRP melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Tengah," kata penasihat hukum orang tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, Selasa (16/9/2025).
LBH Yogyakarta bersama orang tua DRP melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah terkait adanya dugaan salah tangkap, penyiksaan dan penyebaran data pribadi yang menimpa korban.
Pelaporan tersebut bermula ketika DRP ditangkap oleh anggota Polres Magelang Kota saat sedang mampir membeli bensin eceran di sekitar alun-alun Kota Magelang.
Penangkapan itu dengan dalih DRP terlibat aksi demonstrasi yang merusak fasilitas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus lalu.
Proses penangkapan yang asal-asalan itu berujung penyiksaan di kantor Polres Magelang Kota.
DRP yang merupakan anak remaja mengalami penyiksaan berupa pencambukan, penamparan hingga dadanya dipukul dan ditendang.
Penyiksaan itu bertujuan agar DRP mengakui tudingan dari polisi.
Selepas tak kuat disiksa, akhirnya DRP terpaksa mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan polisi.
Setelah mengaku, DRP dilepas. Namun, tak sampai di situ.
Data pribadi DRP seperti foto, nama lengkap, asal sekolah dan alamat rumah disebarkan oleh pihak tertentu di grup-grup media sosial dengan keterangan “Data Demo Anarkis yang Diamankan”.
Bocah 9 Tahun Dianiaya Ibu Kandung Selama 8 Tahun, Kondisinya Sangat Parah |
![]() |
---|
Riset UNIMMA Berdaya Guna: dari SDGs hingga Visi Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Balita Dianiaya Calon Suami Ibunya hingga Wajah dan Sekujur Tubuh Penuh Lebam |
![]() |
---|
"Segera Diproses" Polda Jateng Terima Pengaduan Dokter RSI Sultan Agung Semarang |
![]() |
---|
Beda Pernyataan RSI Sultan Agung dan Lawyer Dokter Astra, Tak Ada Pemukulan Tapi Ada Luka Lebam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.