Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mahasiswa Unnes Semarang Tewas

Kematian Janggal Iko Juliant Junior Mahasiswa Unnes Akan Dilaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Kematian janggal mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, terus bergulir ke ranah hukum.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Iko mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Jalan Veteran, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Sabtu (6/9/2025). Dok Polda Jateng 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kematian janggal mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, terus bergulir ke ranah hukum.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya tengah mempersiapkan langkah pelaporan pidana terkait dugaan kekerasan yang dialami almarhum.

Kuasa Hukum keluarga, Naufal Sebastian, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menimbang apakah laporan akan langsung dilayangkan ke Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah.

"Iya kami berencana melaporkan kasus kematian Iko, tapi kami masih mempertimbangkan apakah melaporkan ke Mabes Polri atau Polda Jateng," ujar Kuasa Hukum Keluarga Iko, Naufal Sebastian kepada Tribun, Senin (15/9/2025).

Keluarga menilai kasus ini sarat kejanggalan lantaran kepolisian dinilai tidak konsisten dalam menjelaskan penyebab kematian Iko yang disebut akibat kecelakaan tunggal.

Selain itu, keluarga juga mengaku menemukan sejumlah bukti yang dianggap bertentangan dengan keterangan resmi polisi.

Kecurigaan semakin kuat setelah aparat dinilai tidak transparan dalam mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.

Naufal menambahkan, pihaknya tidak hanya akan menempuh jalur hukum melalui kepolisian, tetapi juga berencana membawa kasus ini ke lembaga lain seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami masih berdiskusi internal soal pelapor-pelaporan tersebut yang akan kami mulai lakukan pekan ini," terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mempersilahkan keluarga korban Iko jika ingin melaporkan kasus dugaan kematian lainnya ke pihaknya .

"Setiap orang kan berhak untuk menyampaikan informasi ke kepolisian," bebernya.


Artanto menyebut, proses penyelidikan kasus kecelakaan Iko dilakukan secara transparan tanpa ditutup-tutupi. "Tidak ada (ditutupi), semua normatif," bebernya.

Selain itu, pihaknya juga diawasi oleh lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan  Kementerian HAM.

"Kami sudah didatangi oleh para lembaga tersebut, sudah kami jelaskan soal kasus kecelakaan itu," katanya.

Polisi sebelumnya menyebut Iko alami kecelakaan saat mengendarai motornya Honda Supra GTR warna hitam pelat nomor  H 6038 JX bersama teman sesama SMA bernama Ilham.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved